Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Edarkan Ganja di Praya, Pemuda Asal Kota Mataram Ditangkap Polisi di Praya

Lestari Dewi • Minggu, 14 Juni 2026 | 22:55 WIB
LN, warga Kecamatan Selaparang ditangkap di pinggir jalan kawasan Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, Sabtu (13/6).
LN, warga Kecamatan Selaparang ditangkap di pinggir jalan kawasan Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, Sabtu (13/6).

 

LombokPost-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah menciduk seorang pemuda asal Kota Mataram berinisial LN umur19 tahun.

Warga Kecamatan Selaparang tersebut ditangkap di pinggir jalan kawasan Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, Sabtu (13/6).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Hasil Validasi Sementara Titik PJU, Tagihan yang Disetor Dishub Loteng Turun Rp 300 Juta

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Mulyadi.

Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu bungkus kertas cokelat dan dua bungkus plastik klip berisi ganja dengan total berat bruto 28,87 gram. 

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita kertas rokok, dompet, ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai pelaku.

Baca Juga: Menyaksikan Ketegangan Pagi di Markas Polres Loteng, Massa Merangsek ke Pendopo, "Provokator" Diringkus!

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LN diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja untuk wilayah Praya dan sekitarnya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.

“Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Mulyadi.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #edarkan #Polres Loteng #Ganja #Kota Praya