Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Kembali Lelang Aset Terpidana Korupsi BIL Senilai Ratusan Juta Rupiah

Lestari Dewi • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:39 WIB
Jajaran Kejari Lombok Tengah menunjukkan uang miliaran rupiah dari hasil lelang aset milik terpidana kasus korupsi proyek BIL Nyoman Suwarjana di kantor setempat, Rabu (17/6) lalu. (Dewi/Lombok Post)
Jajaran Kejari Lombok Tengah menunjukkan uang miliaran rupiah dari hasil lelang aset milik terpidana kasus korupsi proyek BIL Nyoman Suwarjana di kantor setempat, Rabu (17/6) lalu. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Nyoman Suwarjana dan mengembalikan ratusan juta rupiah ke kas negara. Kali ini, aset yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Desa Penujak, Praya Barat, Loteng.

Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari menjelaskan, pelelangan itu menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset. Penindakan korupsi kini tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku. Kejaksaan juga berfokus pada pengejaran aset hasil kejahatan.

Baca Juga: BURUAN! Tiket MotoGP Mandalika 2026 Mulai Dijual, Diskon Early Bird Tembus 50 Persen

“Langkah ini merupakan komitmen kuat kami. Kami memastikan bahwa kerugian negara dipulihkan secara maksimal dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara,” ujarnya.

Sebelum melelang tanah sawah tersebut, aset Nyoman berupa rumah di Denpasar Utara juga telah dilelang senilai Rp 2.660.084.000. Adapun sawah di Penujak terjual melalui lelang senilai Rp 369.360.000.

“Ini membuktikan negara tidak tinggal diam,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera.

Baca Juga: Kompor Listrik Belum Jawab Kelangkaan LPG, Penggunaan Kompor Listrik Butuh Dukungan Infrastruktur Kelistrikan

Total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek terminal penumpang di BIL yang dilakukan Nyoman Suwarjana mencapai Rp 39 miliar.

Artinya, kejaksaan masih harus mencari aset-aset milik Nyoman Suwarjana. Baik di Bali, Bekasi, maupun Lombok Tengah.

“Saat ini jaksa akan terus mengejar aset-aset terpidana, setelah ini ada ruko akan dilelang di Bali,” beber Alfa.

Baca Juga: Review Dracin Terbaru “The First Jasmine”, Kisah Cinta Emosional yang Menyembuhkan

Kejaksaan memberikan batas waktu hingga 24 Juni 2026 bagi pemenang lelang untuk melunasi seluruh kewajiban administrasi. Termasuk Bea Lelang Pembeli dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PAPBBR) Terry Endro Arie Wibowo menambahkan, pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses pascalelang. Pengawalan dilakukan hingga dana sepenuhnya masuk ke rekening negara.

“Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan adalah bentuk pengembalian hak masyarakat,” katanya. 

Editor : Kimda Farida
#bandara internasional lombok (BIL) #Lelang Aset #Kejari Loteng #Korupsi #terpidana