Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

‎Polres Loteng Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Lestari Dewi • Minggu, 21 Juni 2026 | 13:12 WIB
Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Praya Timur.
Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Praya Timur.
 
LombokPost - Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Praya Timur. 

‎Kapolsek Praya Timur AKP Sri Bagyo menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial M, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. 

‎"Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 17.30 Wita," ujarnya.

Baca Juga: Berantas Peredaran Gelap, Wakapolres Deklarasi Anti Narkoba di Desa Sengkol Pujut

‎Sri Bagyo mengungkapkan kasus tersebut bermula pada Senin 23 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Beleka, tepatnya di Dusun Penyambak, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

‎Saat itu korban, Lalu Rizal Harid, umur 24 tahun, warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, bersama seorang saksi bernama Tika, sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Genio usai mengunjungi rumah kerabatnya.

‎Setibanya di depan Masjid Dusun Penyambak, korban dihadang oleh tiga orang tidak dikenal. Salah seorang pelaku membawa bambu, sementara pelaku lainnya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban.

Baca Juga: Pertamina Komit Cetak Pembalap Muda di Mandalika Racing Series 2026

‎Para pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban dan satu unit telepon genggam milik saksi sebelum melarikan diri. 

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Praya Timur.

‎Bagyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku yang lebih dahulu diamankan dalam perkara yang sama, yakni saudara I, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku M dalam aksi curas tersebut.

Baca Juga: Tongkat Komando Resmi Berganti, Letkol Arh Mohamad Arifin Jabat Dandim 1620/Loteng

‎Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur langsung bergerak menuju rumah pelaku di Dusun Golong, Desa Beleka.

‎"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun pelaku berhasil diamankan," katanya.

‎Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama I yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Praya serta seorang pelaku lainnya berinisial J yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: VIRAL! Java Lo Resto & Coffee, Kafe Kekinian Berlatar Sawah dan Perbukitan

‎Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan skotlet hijau tua bernomor polisi DR 5871 UY.

‎Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Kimda Farida
#Praya Timur #ungkap #pelaku curas #Polres Loteng