LombokPost -Kemandirian fiskal Lombok Tengah (Loteng) masih berada dalam kondisi lampu kuning. Pemerintah daerah membeberkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Loteng baru menyentuh angka 14 persen. Angka itu masih jauh dari ideal nasional yang seharusnya berada di atas 50 persen.
Rendahnya kemandirian fiskal itu diakui Wakil Bupati Loteng M Nursiah. Kondisi ketergantungan terhadap dana pusat membuat pemkab bergerak agresif mendongkrak sumber pendapatan daerah. Salah satunya dengan mereformasi sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai bocor.
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Minta Data Wajib Pajak Parkir Disinkronkan
“Kondisi (14 persen) ini hampir merata di tingkat kabupaten/kota, kecuali daerah bermodal besar seperti Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk terus mendongkrak sumber PAD dari pajak dan retribusi, termasuk parkir ini,” kata Nursiah, Minggu (21/6).
Demi mengejar target kemandirian fiskal, Pemkab Loteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini melakukan pembenahan manajemen. Mulai dari optimalisasi SDM, penerapan SOP baru, hingga perluasan sistem digitalisasi.
Bapenda juga diinstruksikan terus memperbarui data wajib pajak, memetakan potensi baru, serta mengkaji penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah. Kajian itu melibatkan para ahli dan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Fraksi Dewan Ramai-Ramai Soroti Kebocoran Retribusi Parkir di Lombok Tengah
Minimnya sumbangan PAD sebelumnya memicu reaksi keras dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera menyoroti sektor parkir yang memiliki potensi besar, tetapi belum menjadi penopang utama PAD akibat tata kelola yang karut-marut dan hilangnya transparansi.
Bahkan, Kejari melontarkan opsi ekstrem agar biaya parkir di Loteng digratiskan saja jika pemerintah daerah terus-menerus gagal menambal kebocoran.
Baca Juga: Pertamina Komit Cetak Pembalap Muda di Mandalika Racing Series 2026
“Daripada parkir ini hanya dirasakan manfaatnya oleh pihak tertentu sementara pemda tidak mendapat pemasukan maksimal, lebih baik manfaatnya diberikan ke masyarakat berupa pembebasan biaya parkir,” tegas Alfa Dera.
Menurut evaluasi Kejari, kelemahan mendasar yang menghambat optimalisasi PAD dari sektor parkir terletak pada sistem rekrutmen petugas hingga mekanisme pemungutan hasil di lapangan yang tidak transparan.
Menyikapi hal itu, Kejari Loteng menyatakan siap turun tangan memberikan pendampingan hukum dan penyiapan regulasi demi menyelamatkan potensi pendapatan daerah.
Editor : Kimda Farida