LombokPost - Pemkab Lombok Tengah (Loteng) segera mengevaluasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penertiban Ritel Modern.
Langkah ini diambil menyusul sikap manajemen Alfamart yang tetap beroperasi secara sepihak, meski telah disegel dengan pita kuning oleh Satpol PP sejak 16 Mei lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menegaskan, Pemkab tidak pernah melunak ataupun memberikan dispensasi izin beroperasi dengan alasan manajemen Alfamart menghabiskan sisa kontrak sewa gedung.
“Kami sudah sampaikan tutup sementara. Kalau mereka membuka kembali, itu inisiatif mereka sendiri dan jelas bertentangan dengan ketentuan,” tegas Firman kepada wartawan, Senin (22/6).
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Pantauan Lombok Post di lapangan, sejumlah gerai Alfamart yang posisinya berdekatan dengan pasar tradisional terpantau masih beroperasi normal.
Aktivitas jual beli berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat lagi pita kuning segel milik Satpol PP Loteng yang sebelumnya sempat dipasang di pintu masuk gerai.
Menyikapi operasional ritel yang telah melewati batas akhir toleransi pada 10 Juni lalu, Pemkab Loteng menjadwalkan rapat evaluasi lintas sektor.
Pertemuan ini melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Bagian Hukum Setda Loteng.
Evaluasi ini akan menyusun teknis eksekusi di lapangan secara matang. “Rapat ini untuk mengkaji kapan penutupan dilakukan, bagaimana caranya, berapa personel yang dikerahkan, dan siapa yang bertindak sebagai eksekutor,” ujar mantan Kepala Dinas PUPR Loteng itu.
Baca Juga: Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan
Firman juga membantah tudingan publik yang menyebut Pemkab “masuk angin” atau lemah di hadapan pengusaha besar. Ia menjelaskan, penanganan ini harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian karena menyangkut nasib lebih dari 150 karyawan lokal yang terdampak.
“Harus hati-hati betul dan bertahap,” cetus Ketua KONI Loteng ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan mengatakan, jika muncul riak penolakan atau ada ritel yang kedapatan masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, aparat penegak perda tidak boleh ragu mengambil tindakan paling ekstrem.
“Ada tahapan setelah ditutup sementara, terus ngeyel, pasti ada tahapan-tahapan menuju pencabutan izinnya. DPRD mendorong agar Satpol PP tegak lurus menegakkan perda ini,” tegas politisi Gerindra ini.
Editor : Kimda Farida