Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Santri Luka Bakar di Lombok Tengah, Kemenag Beber Alasan Pesantren Tak Ditutup, Tersangka Belum Ditahan karena Sakit

Lestari Dewi • Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:39 WIB
Tersangka AMR selaku pimpinan ponpes Rosyidatussolatiyah saat menunjukkan lokasi kejadian para santri korban luka bakar di salah satu kamar ponpes miliknya, di Batukliang, Lombok Tengah, belum lama ini.
Tersangka AMR selaku pimpinan ponpes Rosyidatussolatiyah saat menunjukkan lokasi kejadian para santri korban luka bakar di salah satu kamar ponpes miliknya, di Batukliang, Lombok Tengah, belum lama ini.

 

LombokPost - Kementerian Agama (Kemenag) NTB tidak menutup Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi di Batukliang, Lombok Tengah, meski izin operasionalnya mati sejak 2021.

Aktivitas lembaga tetap dipertahankan untuk melindungi hak administrasi santri dan sertifikasi guru setelah pimpinannya, AMR, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB M Ali Fikri menjelaskan, pengawasan izin dilakukan secara digital melalui aplikasi STREN (Sistem Informasi Pondok Pesantren). Ketika ponpes tidak memperbarui izin, sistem otomatis memblokir hak lembaga, seperti bantuan BOS.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Satu Santri jadi Tersangka, Lalai Hingga Santri Tewas Terbakar di Loteng

“Tahun 2021 ketika pondok tidak mengajukan kembali izinnya, otomatis sistem tidak merespons pengajuan hak-hak ponpes,” kata Ali Fikri, Jumat (10/7).

Ali menegaskan, izin ponpes sebagai lembaga induk berbeda dengan izin satuan pendidikan di dalamnya. Ponpes itu menaungi satuan pendidikan berbentuk SMP. Karena berstatus sekolah umum, kewenangan pencabutan izin operasional berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), bukan Kemenag.

Pertimbangan utama Kemenag tidak menutup aktivitas ponpes untuk melindungi hak administrasi (EMIS) santri yang akan naik kelas atau lulus serta menyelamatkan sertifikasi guru. “Prinsipnya, tikusnya kita tangkap, lumbungnya tidak kita bakar,” tegas Ali.

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar di Lombok Tengah Dapat Bantuan Ayam Petelur dari Pemkab

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag NTB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 819 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh ponpes mematuhi regulasi keamanan dan pengasuhan santri. Kemenag bersama Satgas lintas instansi juga menyediakan nomor aduan 24 jam untuk melaporkan indikasi kekerasan di lingkungan pesantren.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tersangka AMR belum ditahan karena kondisi kesehatan. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Belum ditahan karena kondisi kesehatan,” ucap Kepala Satreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean.

Punguan menjelaskan, setelah surat pemanggilan sebagai tersangka dilayangkan, AMR akan menghadap penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Polisi juga menjamin tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan AMR selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Intip Persiapan PORSEROSI Loteng Jelang Porprov NTB 2026, Dari Latihan Gila-gilaan 10 Jam Sehari hingga Misi Borong 20 Medali

“Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas dia. 

Editor : Akbar Sirinawa
#santri luka bakar #pimpinan ponpes #Polres Loteng #Kemenag NTB #Tersangka