Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perda 7 Tahun 2021 Tak Bertaring

Lestari Dewi • Kamis, 16 Juli 2026 | 07:53 WIB
Pengendara motor melintas di depan gerai Indomaret yang kembali beroperasi dekat dengan Pasar Renteng, Praya, Loteng, Rabu (15/7).
Pengendara motor melintas di depan gerai Indomaret yang kembali beroperasi dekat dengan Pasar Renteng, Praya, Loteng, Rabu (15/7).

 

LombokPost - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 di Lombok Tengah (Loteng) kini dipertanyakan. Berdasarkan pantauan Lombok Post, gerai Indomaret kembali beroperasi setelah Alfamart. Gerai itu nekat beraktivitas di zona dekat pasar tradisional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya angkat bicara. Ia menjelaskan, Pemkab terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait penertiban ritel modern.

Baca Juga: Pemkab Loteng Tak Tegas Hadapi Alfamart

Pemkab mengonsultasikan tahapan yang telah dilalui. Pemkab juga meminta arahan terkait langkah regulasi selanjutnya.

“Ini sedang kita konsultasikan. Saya belum bisa berbicara secara teknis ya, sampai keluar jawaban resmi dari Kemenkum,” ujar Firman, Rabu (15/7).

Firman mengaku waktu keputusan penindakan bergantung pada proses di Kemenkum. Namun, ia menegaskan ritel modern yang melanggar zonasi seharusnya tetap tidak boleh beroperasi selama proses konsultasi.

Baca Juga: Kisah Pilu Murnah, Jari Terputus Hingga Terbelenggu Aturan KTP, Pemkab Loteng Urai Benang Kusut Jaminan Sosial Murnah

Pemkab Loteng menyayangkan sikap abai pengelola ritel modern. Mereka terkesan menutup mata terhadap perda setempat.

Firman menegaskan, Pemkab akan mencatat ritel yang membandel. Catatan itu akan menjadi rapor merah dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Persoalan Perda yang diabaikan dan mereka yang tetap nekat beroperasi ini akan menjadi bagian yang kami (Pemkab) sampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat,” pungkas Sekda. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
tak bertaring Sekretaris Daerah (Sekda) Lalu Firman Wijaya Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021