Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Korupsi Dump Truck Lombok Tengah Digelar Rabu Depan

Lestari Dewi • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:23 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (22/7) nanti.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (22/7) nanti.

LombokPost - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) siap digulirkan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (22/7) pekan depan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng Alfa Dera mengungkapkan, seluruh berkas perkara untuk empat orang terdakwa telah resmi dilimpahkan ke pengadilan sejak Rabu (15/7) lalu.

"Majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara untuk membuktikan dakwaan di persidangan nanti," kata Alfa Dera, Jumat (17/7).

Baca Juga: Jaksa Ungkap Siasat Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah

Empat terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan tersebut masing-masing beridentitas Mohamad Amir Ali, Supardiono, Saprudin, dan Abdullah. Perkara mereka terdaftar dalam nomor registrasi yang berbeda, mulai dari Nomor 29 hingga 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Kasus pengadaan kendaraan operasional ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,7 miliar.

Menjelang bergulirnya persidangan ini, Alfa Dera memberikan catatan penting terkait evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengingatkan bahwa potensi kongkalikong atau penyimpangan anggaran tidak hanya terjadi pada sistem tender konvensional atau lelang terbuka. 

Belakangan, sistem pengadaan modern seperti e-Katalog juga dinilai rawan jika kehilangan fungsi pengawasan.

Memang pengadaan melalui e-Katalog adalah instrumen yang bagus untuk transparansi dan efisiensi. Namun, sistem yang baik tetap butuh integritas pelaksana. 

Baca Juga: Kejari Loteng Kebut Berkas Korupsi di DLH

"Jika abai diawasi, potensi penyimpangan seperti praktik cashback, pengaturan spesifikasi untuk penyedia tertentu, hingga mark-up harga tetap bisa terjadi," beber Dera.

Kejaksaan menyoroti bahwa titik paling rawan justru berada pada tahap perencanaan anggaran. Ketika kebutuhan barang tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan, maka proses digitalisasi lewat sistem elektronik sekalipun akan kehilangan objektivitasnya.

Sebab itu, berkaca dari kasus dump truck ini, Kejari Loteng memastikan akan memperketat pengawasan dari hulu ke hilir. Mulai dari fase perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga proses serah terima barang.

Baca Juga: Kejari dan Dinsos Loteng Salurkan Bantuan untuk Santri Korban Luka Bakar

"Penegakan hukum tidak melulu soal memberikan efek jera atau memenjarakan orang. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar kembali dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah," pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
kasus dump truk Pengadilan Tipikor Mataram Lombok Tengah Kejari Loteng Dinas Lingkungan Hidup (DLH)