Dewan Dukung Meterisasi PJU di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 08:27 WIB
Sebuah truk hidrolik milik Dishub Loteng saat memperbaiki kabel yang melintang di atas tiang PJU, beberapa waktu lalu.
Sebuah truk hidrolik milik Dishub Loteng saat memperbaiki kabel yang melintang di atas tiang PJU, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah (Loteng) merevisi skema pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) mendapat dukungan DPRD Loteng. Dishub mendorong percepatan migrasi dari sistem kontrak daya berbasis estimasi menuju meterisasi berbasis penggunaan riil.

Anggota Komisi II DPRD Loteng Ahmad Supli menilai langkah itu rasional. Kebijakan itu menjadi solusi untuk menghentikan kebocoran anggaran daerah akibat membayar tagihan PJU yang sudah rusak atau mati.

Dia menegaskan, penyesuaian kontrak daya hingga penerapan meterisasi menjadi terobosan penting untuk menyelamatkan APBD. Daerah tidak boleh terus merugi karena membayar fasilitas yang tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Jalan Amblas Bypass BIL-Mandalika Masuk Atensi DPR RI, Sebut Ada Kesalahan Perancangan, Tak Cukup Tambal Sulam

“Anggaran daerah tidak boleh menguap untuk membayar fasilitas yang mati atau tidak dinikmati masyarakat. Efisiensi ini sangat bagus untuk menyelamatkan keuangan daerah,” tegas Supli kepada Lombok Post, Senin (27/7).

Meski mendukung efisiensi anggaran melalui meterisasi, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar pemangkasan tagihan tidak mengabaikan pelayanan publik. DPRD meminta Pemkab Loteng menghemat anggaran sekaligus mempercepat peremajaan infrastruktur PJU yang rusak.

“Efisiensi tagihan jalan terus, tetapi perbaikan lampu mati juga harus digenjot. Kita ingin anggaran tepat sasaran dan seluruh wilayah Lombok Tengah tetap terang benderang demi keamanan serta kenyamanan warga,” pungkas Supli.

Baca Juga: Jelang MotoGP, 289 PJU Bypass Masih Padam, Dishub Loteng Sebut BPJN Tidak Ada Anggaran Pemeliharaan

Pendataan dan rekonsiliasi data bersama PT PLN yang diinisiasi Dishub Loteng mampu memangkas beban keuangan daerah. Survei di 12 kecamatan mencakup lebih dari 4.000 titik PJU nonmeterisasi. Survei menemukan banyak lampu mati yang tetap masuk tagihan akibat skema kontrak daya lama.

Kepala Dishub Loteng Baiq Sri Damayanti Wiradharma menjelaskan, sistem pembayaran lama tetap menagih daya terpasang. Tagihan tetap berlaku, termasuk untuk lampu berdaya 1.000 watt yang sudah padam.

Dishub mendata ulang dan mengoreksi titik-titik lampu mati. Langkah itu menekan tagihan PJU Loteng dari Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar menjadi Rp 761 juta per bulan.

“Penghematan ratusan juta rupiah per bulan ini diproyeksikan makin maksimal setelah migrasi ke sistem meterisasi dan pembaruan kontrak resmi dengan PLN tuntas dilaksanakan di seluruh kecamatan,” katanya. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
DPRD Loteng pju Dishub Loteng kebijakan Meterisasi listrik