Psikologis MR Menurun Usai Insiden Kebakaran Santri di Ponpes Lombok Tengah

Lestari Dewi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 08:07 WIB
Seorang wartawan sedang mengabadikan lokasi kamar insiden terbakarnya para santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (29/7).
Seorang wartawan sedang mengabadikan lokasi kamar insiden terbakarnya para santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (29/7).

 

LombokPost - Kondisi psikologis santri berinisial MR menurun drastis pascainsiden kebakaran yang menimpa rekan-rekannya sesama santri. Meski berstatus tersangka, MR yang masih anak membutuhkan waktu lama untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Kuasa hukum MR Suhendra Haryadi mengatakan, kondisi mental kliennya terganggu akibat narasi di media sosial yang memojokkannya. “Pada kehidupan lingkungan sekitar, dia (MR) dikucilkan, orang tua pun memindahkan MR bersekolah,” kata Suhendra, Kamis (30/7).

Baca Juga: Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Korban dan Tersangka Peragakan 50 Adegan

Menurut Suhendra, perilaku MR berubah menjadi lebih pendiam karena para korban merupakan teman sepermainannya. “Butuh waktu lama juga dia ungkapkan bagaimana kejadian sebenarnya pada penyidik,” ujarnya.

Kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah restorative justice (RJ) sembari menunggu hasil penyidikan kepolisian. Meski demikian, Suhendra bersyukur kliennya tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan rekonstruksi pada Rabu (29/7).

“Namun bila ada hal-hal yang mengganjal dari hasil penyidikan kemungkinan besar kuasa hukum akan ajukan RJ tersebut. MR juga masih wajib lapor,” lanjut Suhendra.

Baca Juga: Santri Korban Luka Bakar Butuh Empat Kali Operasi, Pemkab Loteng Janji Tak Lepas Tangan

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi memastikan MR telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum anak. “MR yang juga anak di bawah umur telah didampingi pengacara yang memahami penanganan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Joko.

Joko menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar anak selama proses hukum berjalan. “Bagaimanapun dia juga punya hak untuk keberlanjutan pendidikan, psikologinya. Ditahan tidaknya menjadi kewenangan kepolisian, kalau ancaman pidananya di bawah tujuh tahun tidak boleh dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Deretan Pembalap Wildcard dan Pengganti Siap Unjuk Gigi di ARRC 2026 Mandalika

Sebelumnya, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (29/7).

Rekonstruksi yang digelar tertutup bagi awak media itu memperagakan lebih dari 50 adegan. Penyidik memperagakan sejumlah adegan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum dan saat insiden terjadi hingga proses evakuasi korban menuju puskesmas. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Lombok Tengah luka bakar pondok pesantren Tersangka santri