Pria di Jonggat Tega Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Modus Iming-Iming Uang Tunai

Lestari Dewi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:08 WIB
IPTU Lalu Brata Kusnadi (Dewi/Lombok Post)
IPTU Lalu Brata Kusnadi (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Lombok Tengah. Seorang pria berinisial HJ usia 39 tahun warga Desa Jonggat, Kecamatan Jonggat, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga kuat telah mencabuli sedikitnya tujuh anak di bawah umur.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi para korban dengan uang tunai berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya laporan serta penetapan tersangka atas kasus dugaan kejahatan seksual tersebut.

"Memang betul ada kejadian asusila di wilayah Jonggat. Salah satu korban resmi melapor ke Polresta Lombok Tengah pada Sabtu, 5 Juli 2026 lalu," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Jumat (31/7).

Baca Juga: Manfaatkan Modus Pinjami HP, Oknum Guru Ponpes di Pujut Lombok Tengah Tega Sodomi Empat Santri 

Menariknya, sebelum dilakukan penangkapan secara resmi, tersangka HJ sempat mendatangi Mapolresta Lombok Tengah untuk mengamankan diri. Langkah itu diambil tersangka lantaran merasa keselamatan jiwanya terancam setelah ulah bejatnya bocor dan diketahui oleh warga sekitar.

“Tersangka merasa terancam keselamatannya setelah tahu ada laporan dari korban. Sehingga dia mengamankan diri ke Polresta," terang Brata.

Setelah tersangka berada di markas kepolisian, penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton serta mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Guru Sodomi Belasan Santri di Bima Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Setelah pemeriksaan intensif dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, status HJ langsung kami naikkan menjadi tersangka dan resmi kami tahan sejak Selasa, 28 Juli 2026,” tegasnya.

Brata menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak Juni 2026. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu korban merasa tidak nyaman dan memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Seluruh korban tercatat berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun.

"Rata-rata seluruh korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur. Jumlah korban sementara yang terdata ada tujuh orang," ungkap Brata.

Baca Juga: Fakta Miris Guru Ponpes di Loteng Cabuli Santri, Ternyata Dulu Korban Sodomi yang Tak Direhabilitasi

Mengenai rincian bentuk tindakan tak senonoh yang dilakukan tersangka, pihak kepolisian enggan membeberkan secara detail demi melindungi privasi serta psikologis para korban.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan bukti pendukung tambahan, serta memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Saat ini kami sedang merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Brata.

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
polresta lombok tengah iming-iming Cabul anak di bawah umur Uang Tunai