Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 2,16 Miliar PAD dari Penunggak Pajak Kuta

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:02 WIB
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri (kanan) menerima pemulihan pajak sebesar Rp 2,1 miliar dari Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, Rabu (5/8).
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri (kanan) menerima pemulihan pajak sebesar Rp 2,1 miliar dari Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, Rabu (5/8).

 

LombokPost– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sukses memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 2.166.814.413,32.

Uang miliaran Rupiah tersebut diselamatkan dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman milik salah satu wajib pajak di kawasan wisata Kuta, Kecamatan Pujut.

Atas capaian gemilang ini, apresiasi setinggi-tingginya datang langsung dari Bupati Lombok Tengah bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Acara penyerahan apresiasi berlangsung khidmat di Aula Kejari Lombok Tengah, Rabu (5/8).

Baca Juga: SIHT Barabali Loteng Tunggu Penerbitan Pita Cukai

Langkah nyata Kejari Lombok Tengah ini dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan penerimaan negara/daerah, serta mendorong kemandirian fiskal demi percepatan pembangunan.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mengawal pemda memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

"Pendapatan Asli Daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat," tegas Putri Ayu Wulandari.

Baca Juga: Kejari Mataram Serahkan Kembali Aset Bagik Polak, Pemkab Lobar Optimalkan untuk PAD

Ia menambahkan, semangat tersebut senapas dengan cita-cita besar Presiden untuk membangun Indonesia dari daerah melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Putri menjelaskan, penyelematan uang negara ini berawal dari ruang Bantuan Hukum Nonlitigasi yang diajukan Bapenda Lombok Tengah kepada Kejari. Wajib pajak di kawasan wisata Kuta tersebut tercatat mengantongi total kewajiban pajak mencapai Rp 3.838.539.414.

Lewat mediasi dan negosiasi persuasif yang dilakoni Tim JPN Kejari Lombok Tengah, skema pembayaran bertahap pun disepakati. Proses penyelamatan pundi-pundi daerah tersebut berhasil menagih sebesar Rp 2,16 miliar hingga awal Agustus 2026. 

Sementara itu, sisa kewajiban pajak beserta dendanya yang mencapai Rp 1,67 miliar telah disepakati secara tertulis untuk diselesaikan secara bertahap dengan target pelunasan paling lambat pada September 2026.

Bagi Kejari Lombok Tengah, langkah ini bukan semata-mata mengejar pundi-pundi rupiah, melainkan upaya mendidik dan membangun budaya taat pajak bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Pemkab Loteng Cari Lahan Aman untuk SPAM Baru

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah adalah modal utama pembangunan. Setiap rupiah yang disetorkan wajib pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang mulus, layanan kesehatan yang baik, dan sekolah yang berkualitas," katanya. 

Ke depan, Kejari Lombok Tengah berkomitmen terus mempererat kolaborasi dengan Pemkab Lombok Tengah untuk mengawal PAD, mendisiplinkan wajib pajak, dan mewujudkan kemandirian fiskal daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna. 

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan
pemulihan pad Kejari Loteng PBJT Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri