LombokPost - Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mengisyaratkan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penertiban Ritel Modern. Langkah ini dipertimbangkan karena aturan itu dinilai tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 yang terbit setelahnya.
Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya menjelaskan, PP tentang perizinan berusaha terbit satu tahun setelah perda diterbitkan. Kondisi itu menimbulkan persoalan teknis di lapangan, yakni dengan menerbitkan surat peringatan penutupan terhadap 25 ritel modern pada Mei lalu.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Saat ini, Pemkab Loteng masih menunggu hasil konsultasi resmi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Hasil konsultasi akan menjadi pijakan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Setahun setelah Perda 7 Tahun 2021 terbit, ada Peraturan Pemerintah yang salah satu poinnya mengatur soal izin berusaha. Jika hasil konsultasi dengan Kemenkum menyatakan ada ketidaksinkronan aturan, tidak menutup kemungkinan Perda tersebut akan direvisi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8).
Ia menegaskan, setiap kebijakan Pemkab Loteng harus selaras dengan aturan pemerintah pusat. Termasuk keputusan mengenai kelanjutan penutupan ritel modern atau pengusulan pencabutan izin usaha.
Baca Juga: 25 Ritel Modern di Lombok Tengah Tutup Massal, Bagaimana Nasib 151 Karyawannya?
Menanggapi hal itu, DPRD Loteng mendesak pemkab tidak terburu-buru mewacanakan revisi. DPRD meminta pemkab tegas menegakkan aturan yang masih berlaku.
“Organisasi Perangkat Daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kurang bersungguh-sungguh dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi.
Politisi Partai NasDem itu menekankan, perda berlaku untuk seluruh ritel modern. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi merek tertentu seperti Alfamart atau Indomaret. Menurutnya, aturan jarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional harus langsung diterapkan.
Ia menegaskan, Pemkab Loteng seharusnya lebih dahulu menjalankan perda secara konsisten. Keputusan mengenai perlu atau tidaknya revisi baru dapat disimpulkan bersama setelah proses penertiban berjalan di lapangan.
Di sisi lain, ia mengkritik sikap pemkab yang dinilai tidak konsisten. Pemkab dinilai kerap melakukan penyegelan hingga membuka dan menutup operasional ritel modern secara sepihak di tengah ketidakpastian penegakan aturan.
Baca Juga: Pemkab Loteng Tak Tegas Hadapi Alfamart
“Fokus saja dulu pada penegakan Perda ini. Kalau Pemkab masih meragukan aturan karena berpatokan pada aturan di atasnya, seharusnya sejak awal ritel-ritel tersebut tidak usah disegel,” kata Ahmad.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post