LombokPost - Video pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken pada malam hari di SPBU Praya viral di media sosial. Aktivitas pengisian di balik gerbang yang mulai tertutup itu memicu dugaan permainan distribusi hingga penimbunan BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Setiawan membantah dugaan itu. Menurut dia, pengisian jeriken pada malam hari merupakan kebijakan operasional pengelola SPBU.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memprioritaskan pelayanan kendaraan bermotor pada siang hari. “Jadi di SPBU itu memang diambil kebijakan oleh pengelola. Siang hari diprioritaskan penuh untuk melayani kendaraan umum, sedangkan untuk pelayanan jeriken dialokasikan pada malam hari,” terang Setiawan kepada wartawan, Kamis (6/8).
Baca Juga: Heboh Video Viral Isi Jeriken Malam Hari Saat Pintu Tertutup, Manajemen SPBU Praya Angkat Bicara
Menurut Setiawan, regulasi tidak membatasi waktu khusus pengisian jeriken. Pengelola SPBU dapat mengatur waktu pelayanan selama pengisian mematuhi ketentuan.
Ia menegaskan, pelayanan jeriken hanya diberikan kepada warga atau pelaku usaha yang memiliki izin dan terverifikasi secara digital. “Yang isi jeriken itu harus punya barcode dan ada rekomendasi dari OPD terkait. Selama dia memenuhi syarat, itu sah dan diperbolehkan,” tegasnya.
Pemohon barcode wajib menyertakan foto alat atau mesin usaha, titik koordinat lokasi, serta surat keterangan kepala desa atau lurah. Pemohon juga harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10 ribu.
Baca Juga: Pemkab Loteng Cari Lahan Aman untuk SPAM Baru
Setiawan mengatakan, sistem pengawasan digital Pertamina bekerja secara waktu nyata untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kalau ada yang coba-coba main nakal, misalnya mengisi di SPBU A lalu belum ada satu jam mencoba mengisi lagi di SPBU B, sistem otomatis menolak. Pengelola akan langsung dihubungi pusat dan plat kendaraan atau barcode-nya bisa langsung diblokir saat itu juga,” jelasnya.
Direktur SPBU 5480531 Praya Heru Purnawan memastikan stok BBM mencukupi kebutuhan masyarakat. Pelayanan jeriken dilakukan malam hari untuk menghindari antrean dan kemacetan pada siang hari.
“Perkara jeriken, prioritas utama kami tetap kendaraan umum. Kenapa ditaruh malam hari? Karena volume kendaraan bermotor sudah jauh berkurang, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelas Heru.
Menurut Heru, petugas hanya melayani pembelian menggunakan jeriken kepada masyarakat yang membawa dokumen dan barcode resmi. “Kami tidak sembarangan melayani. Hanya mereka yang punya barcode resmi dari dinas yang diproses,” pungkasnya.
Sementara itu, warga yang tergabung dalam Aksi Sosial Bersama Desa Darek mendatangi SPBU Darek. Mereka mempertanyakan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Baca Juga: Wabup Lombok Tengah Tinjau Lokasi SPAM Masmirah
Koordinator perwakilan warga Hanafi mengatakan, aksi dipicu antrean panjang, dugaan praktik percaloan, serta pengisian BBM menggunakan jeriken berkapasitas besar. “Kami juga pertanyakan keterbukaan informasi publik terkait kesediaan SPBU memasang papan informasi transparan di area luar,” cetusnya.
Dalam aksii tersebut, warga mengajukan lima tuntutan. Pertama, SPBU diminta memasang papan informasi berisi kuota bulanan, HET, jam operasional, alur antrean, dan nomor layanan Pertamina 135.
Kedua, SPBU diminta menyediakan jalur khusus dan petugas pengatur antrean serta melarang penyerobotan maupun praktik calo.
Ketiga, pengisian jeriken hanya diperbolehkan bagi warga yang memiliki surat rekomendasi kepala desa dan diketahui camat. Warga meminta jumlah pengisian dibatasi maksimal 35 liter per orang setiap hari.
Keempat, warga mengusulkan pembentukan tim pengawasan bersama. Tim terdiri dari tiga perwakilan warga, satu perwakilan SPBU, dan satu perangkat desa.
“Tuntutan pun diakhiri dengan desakan sanksi tegas berupa komitmen tertulis dari manajemen SPBU untuk menindak oknum petugas maupun penyedia jasa yang terbukti melakukan penimbunan, menjual BBM di atas HET, atau memfasilitasi aktivitas calo,” paparnya.
Pengawas SPBU Darek Mustaal Jayadi mengatakan, tuntutan warga telah disepakati bersama. Ia memastikan operasional SPBU dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami juga tidak berani jika bekerja tidak sesuai SOP,” katanya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post