LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) menyoroti tiga persoalan krusial yang dinilai menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan pariwisata.
Yakni, adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar, hingga pemusatan transaksi pertanahan pada segelintir notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengatakan, Loteng merupakan kawasan wisata yang secara logika seharusnya lebih maju dan mengalami peningkatan PAD. Namun, kondisi itu berbanding terbalik karena adanya kebocoran potensi peningkatan PAD dalam pola penguasaan lahan wisata.
Baca Juga: Jelang MotoGP, 289 PJU Bypass Masih Padam, Dishub Loteng Sebut BPJN Tidak Ada Anggaran Pemeliharaan
Jika dahulu spekulasi tanah marak menggunakan skema nominee atau meminjam nama warga lokal, kini berkembang dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus PMA. Perusahaan itu diduga tidak memiliki aktivitas investasi nyata.
“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai hanya untuk menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Selain praktik spekulasi, Kejari juga menyoroti kesenjangan antara NJOP dan harga riil pasar. Alfa mengungkapkan, di sejumlah kawasan wisata strategis, harga pasar tanah sudah mencapai Rp 2 juta per meter persegi. Namun, NJOP di kawasan itu masih berada di kisaran Rp 20 ribu per meter persegi.
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 2,16 Miliar PAD dari Penunggak Pajak Kuta
“Bahkan saat ini masih ada NJOP yang nilainya Rp 9 ribu per meter, padahal harga riil sebesar Rp 1,9 juta per meter,” cetusnya.
Menurut Alfa, kondisi itu membuat desa-desa wisata belum mengalami kemajuan signifikan. Padahal, apabila tidak terjadi ketimpangan, desa dapat memperoleh dana bagi hasil yang bisa meningkatkan PAD desa.
“Ketika PAD desa meningkat, maka pembangunan di desa juga meningkat, sehingga harus ada kajian kembali kepada PMA ini,” kata Alfa.
Meski mendesak adanya penyesuaian, Kejari mengingatkan agar evaluasi NJOP dilakukan secara selektif dan tidak membebani masyarakat kecil. Penyesuaian idealnya menyasar lahan bernilai ekonomi tinggi milik badan usaha atau korporasi.
Sementara warga lokal, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay, harus mendapatkan perlindungan kebijakan.
Baca Juga: Pemkab Loteng Cari Lahan Aman untuk SPAM Baru
“Tanah-tanah yang asli milik orang putra daerah diberikan kebijakan agar mereka bisa punya tempat-tempat atau kawasan emas pariwisata, sehingga mereka tidak menjadi tamu di rumah sendiri,” cetusnya.
Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari memaparkan adanya anomali dalam alur transaksi pertanahan. Berdasarkan data internal kejaksaan, sekitar 80 persen transaksi tanah di Loteng hanya berputar pada tidak lebih dari tujuh notaris/PPAT. Bahkan, satu notaris tercatat menguasai hampir 40 persen dari total transaksi pertanahan.
Putri menegaskan, dominasi itu tidak serta-merta mengindikasikan pelanggaran hukum. Meski demikian, pola pemusatan transaksi patut diawasi ketat untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership (pemilik manfaat sebenarnya) untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT,” cetus Putri.
Baca Juga: Wabup Lombok Tengah Tinjau Lokasi SPAM Masmirah
Ia juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Tanah yang sengaja ditelantarkan akan berhadapan dengan sanksi penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Bagi Kejari Loteng, penataan administrasi pertanahan, penyesuaian NJOP yang berkeadilan, serta pengawasan terhadap penguasaan lahan menjadi kunci mengoptimalkan PAD.
Baca Juga: ARRC 2026 Momentum Kebangkitan Pembalap Indonesia
“Hasilnya nanti harus dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan desa, peningkatan layanan publik, dan penguatan ekonomi lokal agar geliat pariwisata benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar,” tutup Putri.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post