LombokPost - Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan agraria kronis di kawasan Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, kembali mencuat.
Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB) mendesak Pemkab Lombok Tengah (Loteng), ATR/BPN, serta aparat penegak hukum turun tangan membongkar dugaan mafia tanah yang dinilai memiskinkan warga lokal.
Ketua Umum YIPU-NTB Supardi Yusuf menegaskan, penyelesaian konflik pertanahan yang membelit warga selama belasan tahun tidak bisa lagi menggunakan cara biasa. Menurutnya, perlu langkah ekstra untuk memberangus oknum-oknum yang bermain di balik sertifikat lahan.
“Usir dan tindak tegas mafia tanah! Perampasan tanah warga ini tidak hanya memukul ekonomi masyarakat rentan secara kemanusiaan, tetapi juga merusak tatanan hukum dan merusak iklim investasi yang sehat di Lombok Tengah,” ujar Supardi, Kamis (13/8).
Baca Juga: Warga Tagih Ketegasan Pemkab Loteng Soal Sengketa Lahan PT Sinar Rowok Indah
Untuk memutus mata rantai dugaan mafia tanah itu, YIPU-NTB mendesak Bupati Loteng segera membentuk Tim Independen Pencari Fakta. Tim itu dituntut mengusut tuntas histori legalitas kepemilikan lahan yang kini dikuasai PT Sinar Rowok Indah dan PT Aratika (PT Anugrah Tirta Pusaka).
Tak hanya itu, Supardi meminta BPN Loteng berani mengambil tindakan tegas dengan membatalkan dan mencabut SK SHGB Nomor 835/HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91 atas nama PT Sinar Rowok Indah. Penerbitan SHGB itu diyakini sarat manipulasi dan cacat administrasi.
“Izin SHGB itu bahkan sudah kedaluwarsa sejak 14 Desember 2011 lalu. Ada dugaan kuat pemalsuan daftar pelepasan hak tanah warga Rowok. Masyarakat tidak pernah menandatangani, apalagi menjempol surat pelepasan hak tersebut,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana itu, YIPU-NTB mendorong Kapolresta Loteng dan Kejaksaan Negeri Loteng memanggil serta memeriksa Direktur PT Sinar Rowok Indah bersama oknum BPN yang diduga terlibat. Warkah persyaratan pengajuan SHGB tahun 1991 juga diminta dibuka kepada publik secara transparan.
“Mengingat ketimpangan finansial warga untuk menempuh jalur pengadilan, kami memohon Bupati Loteng memfasilitasi penyelesaian lewat jalur non-litigasi,” tegasnya.
Selain itu, YIPU-NTB menuntut pembekuan seluruh aktivitas PT Sinar Rowok Indah di lokasi hingga tercapai penyelesaian hukum yang sah. YIPU-NTB juga mendesak BPN segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga Mawun, Desa Tumpak, menyusul berakhirnya masa berlaku izin SHGB PT Aratika.
Baca Juga: Hitung-hitungan PAD Loteng Dinilai Tak Masuk Akal, Dari RPH, Sewa Alat Berat hingga Wisata Aik Bukak
Ketua Deklarasi NTB Agus Sukandi menambahkan, persoalan itu tidak kunjung tuntas lantaran dugaan kerja sama antara kedua perusahaan dengan BPN. Karena itu, Pemkab Loteng seharusnya hadir, mencari tahu, serta mendalami dugaan yang disertai data dari masyarakat Rowok dan Mawun.
“Pemerintah harus membatalkan karena ini sudah berlarut-larut menguasai lahan namun tidak kunjung dibangun,” katanya.
Tidak dibangunnya hotel dan vila seperti yang direncanakan perusahaan, kata Agus, tidak hanya menghambat investasi yang masuk ke daerah. Kondisi itu juga dinilai menghambat perputaran dan pergerakan ekonomi masyarakat di sana.
“Kami menduga bahwa ini adalah tanah terlantar, perusahaan tidak pernah terbuka. Kami juga tidak tahu apa sih kontribusi perusahaan tersebut kepada pemerintah. Jangan sampai perusahaan ini hanya sarang mafia tanah,” tegas Agus.
Baca Juga: Laba Rp 2,6 Miliar, Perumdam Tiara Loteng Setor Dividen Rp 260 Juta
Terpisah, Kepala ATR/BPN Loteng Dick Atmajaya mengatakan, terdapat dua persoalan utama yang disampaikan masyarakat. Pertama, permohonan penerbitan sertifikat di atas tanah yang sebelumnya berkaitan dengan hak badan usaha. Kedua, persoalan sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah.
Menurut Dick, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. BPN Loteng kemudian menawarkan penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Di tingkat daerah, GTRA Loteng dipimpin oleh Bupati sebagai ketua, sementara BPN menjadi pelaksana harian.“Negara harusnya hadir. Negara hadir dengan program Presiden dan Menteri ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” kata Dick.
Ia menjelaskan, GTRA memiliki ruang untuk membahas konflik agraria yang berdampak luas, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, maupun badan hukum dengan badan hukum. Menurutnya, persoalan Rowok dan Mawun memiliki dampak luas dan telah berlangsung cukup lama sehingga berpotensi dibahas melalui forum GTRA.
“Yang kami sampaikan kan bentuk bukti adanya sengketa di sana. Masyarakat menyampaikan keluh kesah dan penderitaannya selama ini. Itu yang nanti kita sampaikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dibicarakan bersama,” ujarnya.
Pembahasan nantinya dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Terkait permintaan masyarakat agar warkah pengajuan HGB tahun 1991 dibuka, Dick mengakui dokumen tersebut hingga kini belum ditemukan. Namun, ia menegaskan belum ditemukannya dokumen bukan berarti dokumen tersebut tidak ada.
“Warkah sampai dengan hari ini belum kami temukan. Belum, berarti kan bukan tidak. Belum itu masih dicari,” katanya.
Baca Juga: 50 Tahun Tak Ada Geliat Investasi Pembangunan, YIPU NTB Tuntut BPN Loteng Janji SHM Lahan Terlantar
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan arsip lama sehingga membutuhkan proses pencarian. Jika nantinya ditemukan, warkah tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam mencari solusi atas persoalan sengketa lahan.
Meski demikian, BPN menilai penyelesaian persoalan tidak semata-mata harus berfokus pada keberadaan warkah. Kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah saat ini juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
“Bukan masalah warkah yang harus kita kedepankan. Tapi hak-hak itu sudah mau berakhir atau sudah berakhir. Kita bicara ke depan ini seperti apa langkah selanjutnya,” jelasnya.
Dick mengungkapkan, adanya kondisi tanah yang sebelumnya diberikan hak kepada badan usaha namun disebut tidak dimanfaatkan dalam waktu yang sangat panjang. Berdasarkan data yang dimiliki BPN, kawasan tersebut masuk dalam database tanah yang terindikasi terlantar.
Baca Juga: Pemkab Loteng Verifikasi Ulang 8 Ribu Warga Miskin Ekstrem
“Sepahaman kami sesuai data yang ada, memang masuk database terindikasi terlantar. Bahasa yang tepat, terindikasi terlantar,” ujarnya.
Meski demikian, BPN menegaskan status tersebut tetap harus diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.“BPN bekerja sesuai aturan. Kalau kita melaksanakan sesuatu harus taat asas,” tegas Dick.
BPN juga menyebut pihak perusahaan memiliki upaya untuk mengurus kembali atau memperpanjang hak atas tanahnya. Namun, apabila mengajukan permohonan baru atau perpanjangan hak, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan penguasaan fisik tanah.
“Kalau mengurus kembali atau memperpanjang hak, dia harus memenuhi persyaratan. Salah satunya dia menguasai fisik,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penguasaan tanah oleh masyarakat maupun badan usaha. Kondisi inilah yang kemudian menjadi bagian dari persoalan sengketa penguasaan dan kepemilikan. Sebab itu, BPN Loteng menilai persoalan Rowok dan Mawun membutuhkan pembahasan lintas sektor melalui GTRA.
Melalui forum tersebut, pemerintah diharapkan dapat menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.“Jadi di situlah hadirnya negara melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, mengatur kembali dan menata kembali,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post