Kemenkum NTB Harmonisasi 13 Raperbup Lombok Tengah, Bahas TPP ASN hingga Batas 12 Desa

Kimda Farida • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:48 WIB
Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Lombok Tengah membahas harmonisasi 13 Raperbup terkait TPP ASN dan peta batas 12 desa.
Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Lombok Tengah membahas harmonisasi 13 Raperbup terkait TPP ASN dan peta batas 12 desa.

 LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengharmonisasi 13 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Rabu (12/8/2026).

Dari 13 Raperbup tersebut, satu regulasi mengatur tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, sementara 12 lainnya berkaitan dengan peta batas desa.

Harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Pembahasan dipimpin Ketua Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Lombok Tengah, Pahittiartik, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Bahas TPP ASN

Dalam pembahasan Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, tim perancang memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan regulasi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahmad Muzayyin menyoroti sejumlah aspek, mulai dari konsiderans, dasar hukum, mekanisme pengurangan TPP, pengaturan kinerja pelaksana tugas dan pelaksana harian, hingga ketentuan mengenai keadaan kahar dan kendala aplikasi.

Baca Juga: Operasi Gabungan Sita 30 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pengaturan pembayaran TPP bulan Desember, tunjangan hari raya (THR), serta gaji ketiga belas juga menjadi bagian yang dibahas.

Pemrakarsa menerima berbagai catatan tersebut. Namun, ketentuan pengurangan TPP sebesar 30 persen tetap dipertahankan karena telah diatur dalam peraturan bupati sebelumnya.

Pemrakarsa juga menjelaskan bahwa ketentuan bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar ditujukan kepada ASN yang biaya tugas belajarnya ditanggung negara.

12 Raperbup Atur Batas Desa

Pembahasan kemudian berlanjut pada 12 Raperbup mengenai peta batas Desa Mertak, Semoyang, Mujur, Sengkerang, Kidang, Monggas, Wajageseng, Penujak, Batujai, Bonder, Mangkung, dan Selebung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah Baiq Murniati menjelaskan, pembaruan peta batas desa tersebut merupakan tindak lanjut surat Badan Informasi Geospasial terkait pembaruan titik kartometrik wilayah Lombok Tengah.

Tim perancang memastikan substansi pengaturan batas desa telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah bagian yang perlu disempurnakan. Di antaranya konsiderans, dasar hukum, perumusan koordinat batas desa, ketentuan lampiran dan penutup, perintah pengundangan, serta kualitas peta agar lebih jelas dan mudah dibaca.

Harmonisasi menghasilkan kesepakatan terhadap seluruh materi yang dibahas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Intip Menu MBG SPPG Karang Bongkot Hari Ini, Selalu Ada Lauk Spesial

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki landasan kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Setiap peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Karena itu, harmonisasi tidak hanya menyempurnakan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan substansinya jelas, objektif, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Milawati.

Dengan harmonisasi tersebut, Pemkab Lombok Tengah diharapkan memiliki regulasi yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif, termasuk dalam pengaturan TPP ASN serta penegasan batas wilayah desa.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB