Pemkab Loteng Mulai Urai Sengketa Lahan Rowok-Mawun

Lestari Dewi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Ratusan masyarakat Rowok-Mawun saat berdemo di halaman kantor BPN Loteng, pekan lalu. Kajian hukum harus dimatangkan pemkab dalam sengketa lahan Rowok-Mawun ini.
Ratusan masyarakat Rowok-Mawun saat berdemo di halaman kantor BPN Loteng, pekan lalu. Kajian hukum harus dimatangkan pemkab dalam sengketa lahan Rowok-Mawun ini.

 

LombokPost - Pemkab Lombok Tengah mulai mengurai sengketa lahan Rowok-Mawun yang telah berlangsung puluhan tahun dengan menelaah legalitas dan masa berlaku izin dua perusahaan di kawasan itu.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menegaskan, penyelesaian konflik akan dilakukan bersama Forkopimda dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat terdampak.

“Persoalan Rowok-Mawun ini menahun, bukan perkara baru. Kami akan rembug dulu bersama Forkopimda untuk mengecek apakah masa tenggang operasional kedua perusahaan itu sudah habis atau masih berlaku,” ujar Pathul yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Loteng ini, Senin (17/8).

Baca Juga: Konflik Lahan Rowok-Mawun Belum Tuntas

Pemkab saat ini tengah menginventarisasi dan memverifikasi berkas keluhan serta klaim yang diajukan masyarakat terdampak.

Setelah kajian internal bersama aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) rampung, pemerintah daerah berencana memanggil pihak manajemen kedua perusahaan untuk duduk bersama.

Pathul mengimbau semua pihak agar tidak tergesa-gesa mengharapkan solusi instan. Pemenuhan hak masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Namun, seluruh mekanisme penyelesaian wajib berdiri di atas pijakan hukum yang sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mengabaikan aspirasi warga, justru masyarakat terdampak tetap jadi pertimbangan utama. Tapi klausul hukum, batas akhir izin, dan aspek keamanannya harus klir dulu,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Tagih Ketegasan Pemkab Loteng Soal Sengketa Lahan PT Sinar Rowok Indah

Terkait desakan masyarakat mengenai warkah pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1991, Kepala BPN Loteng Dick Atmajaya menyebut dokumen arsip lama itu masih dalam proses pencarian.

Meski demikian, pencarian warkah bukan satu-satunya fokus penyelesaian. Hal yang jauh lebih mendesak adalah melihat masa berlaku hak serta kondisi penguasaan fisik tanah saat ini.

Baca Juga: Sengketa Sewa Dapur Lahan MBG di Lombok Tengah Berujung Saling Lapor

“Sesuai data yang ada, kawasan tersebut memang masuk database terindikasi terlantar. Jika perusahaan ingin memperpanjang atau mengajukan hak baru, ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, salah satunya penguasaan fisik di lapangan,” tegasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Rowok-Mawun mengurai Pemkab Loteng Sengketa Lahan BPN Lombok Tengah