LombokPost - Satpol PP Lombok Tengah menertibkan puluhan lapak PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar depan Pasar Renteng, Rabu (19/8). Penertiban juga menyasar kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Raya Gajah Mada depan Rumah Sakit Cahaya Medika.
Operasi penertiban skala besar ini digelar lantaran aktivitas perdagangan dan parkir liar secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Pantauan di lokasi, penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Puluhan personel Satpol PP diturunkan dengan dukungan Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga kepala lingkungan setempat. Suasana sempat memanas ketika beberapa pedagang melayangkan protes dan penolakan saat lapak mereka hendak dipindahkan.
Baca Juga: Pungli Ancam Citra Pariwisata Bukit Seger, Wabup Loteng Dorong Kejelasan Status Lahan
Kendati sempat diwarnai adu argumen, petugas tetap bersikap persuasif, namun tegas. Penertiban terus dilanjutkan mengingat pemerintah daerah sebelumnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Pemerintah juga memberikan imbauan resmi kepada para pedagang agar mengosongkan area trotoar secara mandiri.
“Alhamdulillah, hari ini adalah hari pertama kita melakukan penertiban dan secara keseluruhan berjalan lancar dan kondusif,” ujar Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim kepada media, Rabu (19/8).
Zaenal menegaskan, penertiban ini tidak akan selesai dalam sehari. Kegiatan penataan akan dilakukan secara berkelanjutan selama beberapa hari ke depan. Hal ini untuk memastikan area publik bersih dari hambatan dan kembali pada fungsi utamanya.
Baca Juga: Solidaritas Lombok Tengah untuk Korban Gempa NTT
“Langkah ini kami ambil demi menciptakan ketertiban kota, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki serta pengguna jalan yang melintas,” ungkapnya.
Zaenal menepis tudingan bahwa pihaknya bertindak arogan atau bermaksud mematikan pencaharian masyarakat kecil.
Ia menggarisbawahi bahwa tindakan aparat merupakan bentuk penataan ruang kota, bukan penggusuran.
“Kalau penertiban ini, bukan berarti kami melarang atau menyetop aktivitas ekonomi warga, melainkan menata. Kami hanya meminta dengan sangat agar mereka tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki,” tegas Zaenal.
Baca Juga: InJourney Group Pasok Bantuan Darurat Korban Bencana NTT, Tepat Sasaran!
Pemkab Loteng, lanjut Zaenal, tetap mendukung geliat ekonomi warga. Namun, para pedagang diimbau menempati lapak atau lokasi resmi yang telah disiapkan di area pasar.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post