LombokPost — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mematok aset daerah dan aset desa sebagai target pengamanan prioritas.
Langkah ini ditegaskan usai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Loteng memenangkan gugatan perdata aset tanah pecatu seluas 25,6 hektare bernilai Rp 21,87 miliar yang tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Baca Juga: Prajurit Kodim 1620/Loteng Temukan Uang Rp 4 Juta dan Kain Tenun Utuh di Puing Kebakaran Sade
Kasi Datun Kejari Loteng R Imam Pribadi menegaskan, kemenangan ini membuktikan pentingnya pendampingan JPN dalam mengamankan aset negara maupun desa dari klaim pihak luar.
"Kami siap memberikan bantuan dan langkah hukum sesuai kewenangan ketika aset pemerintah atau desa menghadapi masalah hukum," ujarnya.
Tak berhenti di ruang sidang, Kejari Loteng kini menerapkan pola 'pengeroyokan' lintas bidang untuk menyisir aset bermasalah lainnya.
Baca Juga: Kejari Loteng Tahan Oknum Guru Ngaji Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Empat Santri
Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengungkapkan, deteksi dini dan pemetaan potensi penyimpangan aset di seluruh Loteng mulai diperketat.
"Kami bergerak terpadu. Intelijen melakukan deteksi dan mengumpulkan data, Datun memberikan perlindungan dan bantuan hukum, sementara Pidsus langsung memproses jika ditemukan indikasi tindak pidana," tegas Alfa.
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bahkan mulai menelaah laporan masuk terkait dugaan pelanggaran hukum penguasaan aset.
Kejari Loteng juga tengah menyiapkan call center khusus laporan aset untuk melibatkan partisipasi publik secara langsung.
Langkah ini sejalan dengan agenda penguatan pencegahan korupsi, di mana tata kelola aset menjadi poin krusial dalam penilaian transparansi pemerintah.
Baca Juga: Suasana Mencekam Saat si Jago Merah Melalap Desa Wisata Sade di Lombok Tengah
"Jangan menunggu aset hilang baru bergerak. Pencegahan kami perkuat, tapi kalau ditemukan indikasi pidana, penindakan tegas siap meluncur," pungkasnya.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Liputan