DPRD Lombok Tengah Sambut Positif Wacana Gaji PPPK Paro Waktu Diambil Pusat

Lestari Dewi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:00 WIB
Ribuan tenaga PPPK paro waktu usai menerima surat pengangkatan dari Pemkab Loteng beberapa waktu lalu.
Ribuan tenaga PPPK paro waktu usai menerima surat pengangkatan dari Pemkab Loteng beberapa waktu lalu.

 

LombokPost - DPRD Lombok Tengah menyambut positif rencana pemerintah pusat mengambil alih penggajian PPPK paro waktu melalui APBN. Kebijakan itu dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah yang sebelumnya sempat menanggung sekitar Rp 93 miliar untuk gaji PPPK.

Anggota DPRD Loteng Ahmad Supli mengungkapkan kelegaannya atas kebijakan penanganan gaji PPPK itu jika direalisasikan. Ia menuturkan, sejak awal rencana pengangkatan PPPK, daerah sempat dibuat kerepotan saat beban penggajian dilimpahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Awalnya direncanakan pakai anggaran pusat, tetapi begitu diangkat malah dibebankan ke APBD. Dulu sempat sekitar Rp 93 miliar harus ditanggung daerah untuk PPPK, itu membuat kita pontang-panting dan kelabakan,” ujar Ahmad Supli.

Baca Juga: 4.886 PPPK Paro Waktu Lotim Diusulkan Digaji Pusat

Sebab itu, pengembalian tanggung jawab gaji PPPK ke APBN dinilai sebagai langkah yang sangat tepat untuk meringankan beban fiskal daerah. Dengan begitu, alokasi APBD Loteng dapat lebih difokuskan untuk program pembangunan prioritas lainnya.

Anggota DPRD Loteng Adi Bagus Karya Putra juga menyambut positif langkah strategis pemerintah pusat. Selain persoalan anggaran, ia menyoroti wacana pengalihan status PPPK guru menjadi pegawai pusat hingga peluang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Bajang Bagus, sapaan akrabnya, kebijakan ini tidak hanya memberi ruang napas bagi struktur APBD yang selama ini tertekan oleh tingginya beban belanja pegawai, tetapi juga memberi kepastian karier bagi para tenaga pendidik.

Baca Juga: Warga Loteng Bisa Ajukan Perbaikan Desil

“Tentu ini kabar baik bagi daerah. Di tengah tingginya beban belanja pegawai, pengalihan ini menjadi peleram beban APBD sehingga kita bisa lebih memaksimalkan alokasi belanja untuk kebutuhan daerah yang lain,” jelas Bajang Bagus.

Ia pun mendesak agar proses pengalihan maupun peningkatan status pegawai ini dapat direalisasikan dengan cepat dan tanpa alur yang berbelit-belit. Sebab, ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian status dan keadilan bagi para tenaga pendidik.

“Kita sangat mendukung dan berharap prosesnya berjalan lancar tanpa ada bias. Jangan bertahap-tahap terlalu lama, tuntaskan saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menyatakan, Pemkab Loteng saat ini masih menunggu regulasi teknis yang jelas dan mengikat dari pemerintah pusat.

Baca Juga: DPRD Loteng Soroti Limbah Lumpur Perumdam Ganggu Warga Penujak

“Jika regulasi tertulis tersebut sudah terbit dan menjadi payung hukum yang pasti, barulah pemerintah daerah bisa menentukan berapa jumlah kebutuhan maupun usulan yang akan diajukan nantinya,” singkat Firman. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
ambil alih PPPK paro waktu DPRD Lombok Tengah penggajian pemerintah pusat