Hakim Vonis Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 111 Juta

Lestari Dewi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:33 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (3/9).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (3/9).

 

LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (3/9). Selain sanksi pidana, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 111.440.000.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. tersebut hampir memenuhi tuntutan Penuntut Umum yang mengajukan pidana 15 tahun penjara. 

"Hakim menilai MTF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan berulang kali dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik," ucap Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah R. Iman Pribadi. 

Baca Juga: Kejari Loteng Tegaskan Kelola BOSP Harus Transparan

Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti memanfaatkan posisinya sebagai Tuan Guru untuk melakukan manipulasi psikologis. MTF memperdaya korban dengan dalih bimbingan khusus dan iming-iming transfer "ilmu laduni" di sebuah ruang bernama "kamar khalwat".

Sikap terdakwa yang terus mengelak serta tidak menunjukkan penyesalan menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.

"Seluruh barang bukti berupa kunci kamar khalwat, sisa bungkus kondom, pakaian dalam, dan cincin milik terdakwa diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan," katanya. 

Baca Juga: Gubernur NTB Minta Percepat Status Desa Adat dan Cagar Budaya Sade

Selain itu, majelis hakim mengabulkan secara utuh tuntutan restitusi sebesar Rp 111.440.000 guna pemulihan trauma fisik dan psikologis korban. Terdakwa diberikan waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi pembayaran tersebut.

"Jika terdakwa tidak melunasinya dalam batas waktu yang ditentukan, Jaksa diperintahkan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa," tegas Iman. 

Apabila aset tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim mengesampingkan tuntutan denda subsider Rp 100 juta dengan pertimbangan tidak adanya alat bukti kondisi ekonomi riil terdakwa.

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Kejari Loteng Restitusi pimpinan ponpes Vonis Pengadilan negeri Praya