LombokPost - Teka-teki lambatnya pengisian sejumlah jabatan lowong di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya terjawab.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri membeberkan alasan teknis utama yang membuat proses rotasi dan mutasi pejabat Eselon II di Gumi Tatas Tuhu Trasna terkesan molor.
Pathul mengungkapkan, kendala utama tidak berjalannya pergeseran pejabat secara normal disebabkan gangguan teknis pada sistem kepegawaian.
Sejak pelantikan kepala daerah periode 2025—2030 pada 20 Februari 2025, Pemkab sejatinya baru diperbolehkan melakukan mutasi per 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Lima Pejabat Eselon II Pensiun, Pemkab Loteng Siapkan Skema Mutasi dan Manajemen Talenta
Namun, saat hendak dieksekusi, sistem Aplikasi Sistem Informasi ASN justru terkunci.
“Terjadi kendala error pada sistem karena pemerintah daerah tidak bisa melakukan penggabungan antara rotasi pejabat Eselon II dan promosi ke Eselon II secara bersamaan,” terang Pathul, Rabu (16/9).
Padahal, lanjut Pathul, jajaran Pemkab Loteng sudah menyelesaikan seluruh tahapan persyaratannya.
Mulai dari Uji Kompetensi Assessment, Manajemen Talenta, hingga Pelaksanaan Diklatpim III bagi pejabat Eselon III yang berpotensi naik ke Eselon II.
Menjawab kekhawatiran para wakil rakyat mengenai dampak kekosongan jabatan terhadap efektivitas roda pemerintahan, Pathul menepis anggapan bahwa Pemkab tidak memercayai atau meragukan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
Ia menegaskan, Loteng memiliki banyak ASN bertalenta dan berintegritas. Namun, pengisian posisi strategis tidak boleh dilakukan tergesa-gesa dan wajib tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip Merit System.
“Kehati-hatian ini adalah bentuk komitmen agar keputusan yang diambil tepat secara regulasi dan mampu mendongkrak kinerja birokrasi, bukan sekadar mengisi kursi kosong,” tegasnya.
Baca Juga: Satgas MBG Loteng Kumpulkan SPPG, Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir Harga Mati!
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama transisi, Pemkab terus melakukan pemantauan dan evaluasi ketat terhadap kinerja para pejabat pelaksana tugas (Plt).
Sejauh ini, posisi yang telah berhasil diisi secara definitif di antaranya Kepala Dinas Kesehatan.
Pemkab Loteng, kata dia, sangat memahami kehadiran pejabat definitif sangat penting agar proses koordinasi dan pengambilan keputusan di setiap OPD tidak terhambat.
Baca Juga: Pemkab Loteng Bantu Perlengkapan Sekolah Anak Sade
“BKPSDM sedang berkoordinasi intensif dengan pusat guna mempercepat penyelesaian kendala sistem ini agar pengisian jabatan bisa segera dituntaskan,” pungkas Pathul.
Terpisah, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, rencana mutasi akan dilakukan sebelum November 2026.
Mutasi ini menyasar pejabat Eselon II hingga IV. Mutasi dilakukan untuk penyegaran birokrasi serta mengisi banyaknya kursi pejabat yang lowong.
Baca Juga: Guru SDN Beber Tolak MBG, Dituding Jadi Penyebab Keracunan Siswa
“Pemkab masih matangkan berbagai persiapan dan tahapan teknis, mudahan sebelum pertengahan bulan November,” singkatnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post