LombokPost - DPRD Lombok Tengah (Loteng) meminta Pemkab mengkaji matang rekomendasi pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Dewan menilai setiap norma perlu ditelaah kembali agar regulasi baru tidak memicu polemik di kemudian hari.
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah menyarankan agar rekomendasi itu dibahas di internal eksekutif terlebih dahulu.
Pihaknya mengingatkan pentingnya meneliti kembali setiap norma dalam aturan agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
“Terpenting norma-normanya harus dilihat kembali agar tidak lagi timbul polemik di kemudian hari,” ujarnya pada Lombok Post, Ahad (20/9).
Baca Juga: Satgas MBG Loteng Kumpulkan SPPG, Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir Harga Mati!
Ferdian menegaskan, jika pada akhirnya perda ini resmi dicabut dan diganti dengan regulasi baru, proses pembahasannya akan dilakukan secara cermat dan detail.
Pembahasan nantinya bakal melibatkan para pemangku kepentingan terkait hingga uji publik guna menjamin keterbukaan.
Ia juga menepis kekhawatiran publik yang menganggap rencana pencabutan perda ini sekadar karpet merah untuk memuluskan ekspansi ritel modern. Menurutnya, ada substansi penting dalam Perda 7/2021 yang memang belum teratur secara mendalam.
“Mulai dari jarak konkret dengan pasar tradisional hingga jenis ritel modernnya seperti apa, belum ada penyebutan rinci. Ini yang perlu diatur kembali,” jelas politisi Golkar itu.
Baca Juga: Bupati Pathul Resmikan SIHT Lombok Tengah, Penggerak Ekonomi Baru, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Meski demikian, Ferdian menekankan bahwa lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 sejak awal tidak salah.
Semangat utama pembentukan regulasi itu adalah melindungi para pelaku UMKM dan pedagang kecil. Ia berharap, aturan baru kelak tetap berpihak pada pelaku usaha lokal, misalnya dengan membuka ruang bagi produk UMKM untuk masuk ke jaringan ritel modern.
“Sebuah produk hukum memang harus ditegakkan. Namun, jika ada norma yang kurang relevan dengan kondisi lapangan saat ini, tentu sah-sah saja untuk dikaji ulang atau bahkan dicabut,” tandas Ferdi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menyatakan, pihaknya tengah melakukan kajian internal secara komprehensif untuk menentukan batas perubahan aturan itu.
“Jika hasil kajian internal menunjukkan perubahan aturan di bawah 20 persen, cukup dilakukan revisi. Namun jika di atas 20 persen, Perda akan dicabut total dan disampaikan ke DPRD untuk disidangkan,” pungkas Firman.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan Berita Lombok Post