Bukti Baru Buka Tabir Dugaan Pelecehan Santriwati di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 08:25 WIB
Joko Jumadi
Joko Jumadi

 

LombokPost - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) mulai menemukan titik terang.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram kini menyerahkan sejumlah bukti baru kepada penyidik Polresta Loteng.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, kasus tersebut telah dipantau sejak 2024. Laporan resmi masuk ke Polresta Loteng pada 3 Februari 2025. Namun, penanganannya sempat terkendala minimnya alat bukti.

Titik terang muncul setelah LPA bersama pelapor melakukan investigasi kolaboratif dengan sebuah media luar. Dari investigasi itu, dikumpulkan sejumlah bukti yang kemudian diserahkan kepada penyidik.

“Bukan berarti teman-teman Polresta lama memproses, tetapi kami akui dari pendamping bahwa alat bukti yang kami sampaikan saat itu memang sangat minim,” ujar Joko di Polresta Loteng, Selasa (22/9).

Baca Juga: Ketua Yayasan Ponpes di Lobar Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Modusnya Mirip Walid di Film Bidaah

Bukti tambahan itu antara lain rekaman pengakuan pimpinan ponpes dan video yang direkam istri terduga pelaku. Dari investigasi tersebut, sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban.

Salah satu korban bahkan sempat akan disetubuhi, tetapi berhasil menolak. Kendala lain ialah keberadaan saksi dan korban yang tersebar. Dua di antaranya kini berada di Mesir.

“Ada dua orang yang saat ini berada di Mesir, sisanya memang di sini tapi alat buktinya sangat lemah,” jelas Joko.

Joko menepis dugaan saksi di Mesir sengaja dibungkam. Menurutnya mereka berangkat menggunakan biaya pribadi.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Santriwati di Lombok Tengah, Orang Tua Ramai-ramai Jemput Anak di Ponpes

LPA memastikan perkara tetap diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak karena dugaan peristiwa terjadi saat para korban masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Loteng AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kasus tersebut menjadi prioritas. Penyidik masih memeriksa saksi dan memverifikasi alat bukti sebelum memanggil terlapor berinisial AIS.

AKP Punguan Hutahaean
AKP Punguan Hutahaean

“Kami penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan tanpa alat bukti, kami ikuti aturan SOP,” tegasnya.

Polresta Loteng juga membantah AIS telah diamankan. Berdasarkan pengecekan, AIS disebut sedang berada di Mataram untuk urusan pribadi. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
polresta lombok tengah pimpinan ponpes kekerasan Seksual pelecehan seksual LPA Kota Mataram