LombokPost - Gelombang kepanikan melanda wali santri setelah kasus dugaan pelecehan seksual menyeret oknum pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah (Loteng). Sejumlah orang tua bahkan ramai-ramai menjemput anak mereka dari asrama.
Merespons situasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Loteng langsung menerjunkan tim ke ponpes tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Loteng Lalu Syahdi mengatakan, pihaknya prihatin atas kasus yang mencuat tersebut.
Namun, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
“Kami sudah mengutus kepala Seksi Pondok Pesantren untuk turun langsung meninjau lokasi,” kata Syahdi kepada wartawan, Rabu (23/9).
Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Wali Santri Ramai-ramai Jemput Anak, Komite Izinkan Pulang 3 Hari
Dia menjelaskan, Kemenag selama ini rutin melakukan pembinaan terhadap ponpes. Termasuk memasang imbauan anti-kekerasan dan membentuk forum ponpes bersama tokoh agama.
Namun, pengawasan Kemenag tidak dilakukan setiap hari di lingkungan asrama. “Kami sebatas melakukan pembinaan berkala bersama forum,” ujarnya.
Terkait penjemputan santri, Kemenag meminta wali santri tidak menjadikannya sebagai langkah permanen. Ponpes tersebut masih memiliki izin operasional hingga dua tahun ke depan. Agar pendidikan santri tidak terputus, terutama saat ujian mid-semester, Kemenag meminta sekolah menerapkan pembelajaran daring.
“Guru dan pengurus kami minta memberikan tugas secara daring melalui grup kelas masing-masing agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Desa Adat Sade, Pemprov NTB Kebut Penyusunan Master Plan
Ponpes tersebut juga diterpa isu dugaan eksploitasi anak. Santri disebut diwajibkan berkeliling menjual kalender lembaga dengan iming-iming berkah dari pimpinan ponpes.
Syahdi mengaku baru menerima informasi itu. Kemenag akan menelusurinya. “Jika benar terjadi, kami tegaskan jangan pernah melibatkan siswa dan santri untuk kegiatan eksploitasi semacam itu,” tegasnya.
Anggota Satgas PPKSP NTB Joko Jumadi menegaskan, keberlanjutan pendidikan santri harus dijamin. Jika diperlukan, satgas bersama Kemenag dan Dinas Pendidikan siap memfasilitasi kepindahan santri.
Namun, penanganan hukum harus menyasar oknum pelaku, bukan lembaganya. “Yang ditangkap adalah tikusnya, bukan menghancurkan lumbungnya,” tegas Joko.
Baca Juga: LPA Bongkar Dugaan Praktik Aborsi Oknum Dokter di Mataram, Pasang Tarif Rp 15 Juta
Dia juga meminta pengawasan asrama diperketat. Akses pengasuh pria ke asrama putri harus dibatasi. Pemisahan asrama putra dan putri wajib ditegakkan. “Celah ini yang harus ditutup rapat,” tandasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan Berita Lombok Post