Fraksi Demokrat DPRD Lombok Tengah Sodorkan Lima Langkah Lindungi Santri

Lestari Dewi • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB
Adi Bagus Karya Putra
Adi Bagus Karya Putra

 

LombokPost--Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Tengah mendesak pengawasan terhadap sekolah dan pondok pesantren diperketat untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

Kemenag dan pemerintah daerah diminta memperkuat pencegahan, menyediakan kanal pengaduan yang aman, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Loteng Adi Bagus Karya Putra menegaskan, penanganan masalah di lingkungan pendidikan tidak boleh sekadar bersifat reaktif.

Pemerintah dinilai tidak boleh baru bergerak setelah ada laporan atau peristiwa yang mencuat ke publik.

“Pengawasan harus dimulai sejak dini, pencegahan diperkuat, korban wajib dilindungi, dan setiap dugaan tindak pidana harus diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia, Jumat (25/9).

Baca Juga: Alumni Ponpes Abul Barakat Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ajukan Perlindungan ke LPSK 

Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tidak boleh ada praktik impunitas maupun intimidasi terhadap korban yang mencoba menyuarakan ketidakadilan. 

“Tidak boleh menganggap perlindungan anak hanya sebatas formalitas administratif di atas kertas,” tegas pria yang akrab disapa Bajang Bagus ini.

Baca Juga: TGB Pertimbangkan Perubahan Nama Ponpes Abul Barakat Usai Kasus Hukum Seret Pimpinannya

Bagus memberikan perhatian khusus pada pola pengawasan di ponpes.

Karakteristik pesantren yang berbasis asrama serta tingginya relasi patron-klien antara pengasuh dan santri, kata dia, dinilai membutuhkan mekanisme pengawasan tersendiri yang berbeda dengan sekolah formal umum.

Guna merealisasikan perlindungan menyeluruh itu, Fraksi Partai Demokrat merumuskan lima langkah krusial untuk segera diterapkan Kemenag.

Dimulai dari pembenahan serta pembaruan database terpadu pesantren yang aktif dan terdaftar secara resmi, penerapan standar proteksi minimum yang wajib dipenuhi seluruh pengelola ponpes demi menjamin keselamatan para santri.

Kemenag juga didesak untuk memajukan pengawasan teknis melalui inspeksi dan pemeriksaan berkala ke lembaga-lembaga pendidikan.

Hal ini diperkuat dengan penyediaan kanal pengaduan independen agar korban dapat melapor secara langsung dengan aman.

Fraksi Demokrat, lanjutnya, menekankan pentingnya evaluasi pengasuhan malam melalui pengawasan ketat terhadap pola pengasuhan serta dinamika aktivitas santri pada jam-jam rawan itu.

Rangkaian tindakan preventif dan pengawasan melekat ini diharapkan mampu mengikis potensi kekerasan maupun kejahatan seksual.

Baca Juga: Abah Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Santri, Pengacara Sebut Kesehatan Klien Menurun

“Sekaligus mengembalikan fungsi pesantren sebagai benteng moral dan pusat pendidikan karakter yang aman di Lombok Tengah,” kata anggota Komisi IV DPRD Loteng ini.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti celah pengawasan yang kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual di lingkungan ponpes.

Sering kali oknum tuan guru memiliki akses 24 jam penuh ke seluruh area asrama dan bebas memanggil santriwati kapan saja. 

“Celah ini yang harus ditutup rapat,” tegasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
lima langkah Kementerian Agama (Kemenag) fraksi demokrat Pondok Pesantrean DPRD Lombok Tengah