LombokPost - Jumlah korban dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) Abul Barakat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) terus membengkak.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat, hingga kini total korban yang mengadu mencapai 15 orang.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengungkapkan, para santri yang menjadi korban mendatangi pihaknya satu per satu untuk meminta pendampingan hukum.
Jumlah ini meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat 11 orang.
"Sekarang sudah 15 orang yang mengaku jadi korban," kata Joko Jumadi, Minggu (25/9).
Baca Juga: Alumni Ponpes Abul Barakat Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ajukan Perlindungan ke LPSK
Joko menjelaskan, seluruh korban saat ini sudah berstatus alumni ponpes tersebut.
Dugaan tindak kekerasan seksual terjadi ketika para korban masih aktif menempuh pendidikan di sana.
Dari total 15 korban, 12 di antaranya telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polresta Lombok Tengah dengan didampingi langsung oleh tim LPA Mataram.
Saat ini, penyidik Polresta Lombok Tengah terus mendalami pengusutan perkara. Kepolisian telah turun langsung mendatangi lokasi kejadian di ponpes tersebut.
Baca Juga: TGB Pertimbangkan Perubahan Nama Ponpes Abul Barakat Usai Kasus Hukum Seret Pimpinannya
Selain itu, kepolisian juga membuka ruang bagi para korban, saksi, maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa ini untuk memberikan keterangan serta menyerahkan barang bukti.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam laporan investigasi BBC.
Dalam laporan itu, pimpinan ponpes berinisial MIS diduga melakukan tindakan kekerasan seksual hingga meminta korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Secara terpisah, melalui kuasa hukum, pimpinan ponpes berinisial MIS tegas membantah seluruh sangkaan yang disematkan padanya.
Dalam konferensi pers di Mataram, MIS menampik isi pemberitaan investigasi tersebut. MIS juga mengklarifikasi terkait rekaman suara yang beredar dalam pemberitaan BBC News.
Baca Juga: Kawal Kasus Hukum, TGB Ajak Wali Santri Doakan Keadilan Korban
Ia menegaskan bahwa rekaman percakapan tersebut bukanlah bentuk pengakuan dosa atau kejahatan, melainkan bagian dari upaya tabayyun atau klarifikasi yang ia lakukan bersama sejumlah santri yang diduga menjadi korban.
Proses hukum dan penyelidikan oleh Polresta Lombok Tengah hingga saat ini masih terus berjalan untuk menguji kebenaran dari aduan para korban maupun bantahan dari pihak terlapor.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post