Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, LPA Ungkap Dugaan Pelaku Lain

Lestari Dewi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 09:41 WIB
Joko Jumadi
Joko Jumadi

 

LombokPost - Dugaan kekerasan seksual terhadap belasan mantan santriwati Ponpes Abul Barakat Wannafahat NWDI mulai mengarah pada kemungkinan lebih dari satu terduga pelaku. LPA Kota Mataram menyebut muncul satu nama baru berinisial M berdasarkan hasil pemeriksaan korban. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengungkapkan, terduga pelaku M, sehari-hari bertugas sebagai sopir pribadi mantan pimpinan ponpes AIS. 

“Modusnya, dia diduga meraba dan melakukan pencabulan pada bagian tubuh santriwati saat proses mengajar bela diri,” terang Joko kepada awak media, Senin (28/9).

Baca Juga: Tersenyum Berbalut Sorban Putih, Abah Kooperatif Jawab 52 Pertanyaan Penyidik Satreskrim

Meski muncul indikasi pelaku kedua, Joko menegaskan pihak LPA tetap mendorong kepolisian untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku utama terlebih dahulu. Selain itu, kalau melihat dari bobot perbuatannya, kata dia, yang dilakukan AIS jauh lebih parah ketimbang M.

“Jadi fokus penanganan sekarang ke si Abah (AIS, Red) dulu, baru nanti beralih ke terduga pelaku kedua,” tegasnya.

Hingga saat ini, jumlah mantan santriwati yang berani bersuara dan melaporkan kasus ini telah mencapai 16 orang. Rentang waktu kejadian berlangsung cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan kasus terbanyak terjadi pada rentang tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ponpes di Loteng, Korban ABAH Bertambah Jadi 15 Orang

Proses penelusuran korban dan saksi kunci terus dilancarkan tim pelapor. Beberapa saksi bahkan mengaku melihat langsung aksi pelecehan hingga menyisakan bekas fisik pada tubuh korban.

“Bahkan ada saksi yang melihat langsung bekas di bagian leher korban,” ungkap Joko seraya menunjuk ke arah lehernya.

Keberanian para korban untuk melapor ini menjadi langkah penting dalam memutus trauma mendalam yang dipendam selama bertahun-tahun. Banyak dari mereka merasa lega setelah menyampaikan tekanan batin ini. “Seperti melepaskan beban berat yang selama ini terpendam,” lanjutnya.

Di sisi lain, proses hukum terus berjalan di Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Penyidik menggelar agenda pemeriksaan maraton kepada AIS beserta istrinya yang berinisial NH. 

“Prosesnya cukup panjang, saya pikir tidak selesai hanya dalam satu hari ini,” papar Joko.

Baca Juga: TGB Pertimbangkan Perubahan Nama Ponpes Abul Barakat Usai Kasus Hukum Seret Pimpinannya

Mengingat terlapor saat ini masih menempati kediamannya yang berada di dalam area kompleks ponpes, LPA mendesak organisasi NWDI untuk mengambil langkah pencegahan internal demi kenyamanan para santri.

Pihaknya juga berharap kepolisian segera mengamankan bukti yang cukup agar bisa melakukan penahanan demi keamanan jangka panjang.

Di sisi lain, LPA memberikan apresiasi atas langkah cepat NWDI yang langsung mengambil alih penanganan dan tata kelola ponpes agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Sebab bagaimanapun lembaga pendidikan harus tetap berjalan.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Loteng Prioritaskan Perbaiki Jalan Rusak Parah

“Kalau ponpesnya sampai bubar, nanti yang repot LPA lagi untuk memikirkan nasib dan kelanjutan pembelajaran para santri di sana,” pungkas Joko.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Selain mantan pimpinan ponpes, penyidik juga memeriksa istri terduga pelaku. 

“Masih diperiksa Unit PPA, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, semoga segera diselesaikan dan sejauh ini sudah 11 orang saksi yang dimintai keterangan,” singkatnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
kasus dugaan Lombok Tengah pondok pesantren pelaku pelecehan seksual