Kuasa Hukum Abah Siapkan Bukti dan Saksi Bantahan

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 08:29 WIB
Yuda Aditya Maadfa
Yuda Aditya Maadfa

 

LombokPost - Kuasa hukum mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti bantahan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menegaskan Abah membantah tuduhan itu dan akan mengikuti proses penyidikan di Polresta Lombok Tengah.

Baca Juga: Tersenyum Berbalut Sorban Putih, Abah Kooperatif Jawab 52 Pertanyaan Penyidik Satreskrim

Kuasa Hukum Abah, Yuda Aditya Maadfa menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan tak senonoh seperti yang dituduhkan pelapor. Merasa menjadi korban fitnah, Abah akan memanfaatkan hak hukumnya secara maksimal.

“Kami sedang menyiapkan saksi-saksi dan bukti bantahan setelah menyinkronkan seluruh keterangan yang ada,” ujar Yuda kepada wartawan, Selasa (29/9).

Baca Juga: Ogah Injakkan Kaki di Rumah Abah, Gestur Dingin TGB Bikin Gempar Ponpes Abul Barakat

Yuda menjelaskan, saat ini pihaknya fokus menelaah seluruh bukti yang beredar, termasuk rekaman suara yang sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Tim kuasa hukum ingin memastikan bahwa alat bukti yang disiapkan nantinya memiliki daya imbang terhadap tuduhan pelapor dalam proses penyidikan di kepolisian.

“Kita telaah bersama bukti-bukti rekaman ini, apakah mengandung unsur pengakuan atau bukan. Kami tegaskan, Abah siap membuktikan dirinya tidak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga: Kawal Kasus Hukum, TGB Ajak Wali Santri Doakan Keadilan Korban

Di samping menyiapkan strategi pembuktian, tim kuasa hukum juga meluruskan isu mengenai penandatanganan surat pernyataan antara Abah dan terduga korban berinisial S.

Yuda mengungkapkan, surat itu berawal dari narasi atau tulisan yang dibuat oleh seseorang bernama Yusron pada 2023 lalu yang dinilai memuat isu tidak benar.

“Soal pengakuan S dalam surat pernyataan itu, Abah dan Umi tidak pernah membaca isi suratnya. Bahkan sampai sekarang tidak diketahui siapa yang membawa surat tersebut,” terangnya.

Yuda pun meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang tetap.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Tersangkut Hukum, TGB Ambil Alih Kepengurusan Abul Barakat di Lombok Tengah

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami bersalah, semua pihak harus berpikir positif dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata dia.

Menyoal potongan rekaman suara berisikan kalimat “tutup aib Abah Nanda” yang menyeret nama Abah, diakui, terus menuai sorotan publik. Yuda menegaskan isi rekaman itu bukanlah bentuk pengakuan atas tuduhan kekerasan seksual.

“Kami sedang mendalami bagaimana kronologi sebenarnya agar masalah ini tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tegas Yuda.

Baca Juga: Rekonstruksi Desa Adat Sade, Pemprov NTB Kebut Penyusunan Master Plan

Sebelumnya, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyebut, jumlah mantan santriwati yang berani bersuara dan melaporkan kasus ini telah mencapai 16 orang. Rentang waktu kejadian berlangsung cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan kasus terbanyak terjadi pada rentang tahun 2021.

“Seperti melepaskan beban berat yang selama ini terpendam,” singkatnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Lombok Tengah kuasa hukum pondok pesantren pelecehan seksual abah