LombokPost - Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), mulai bergulir.
Kuasa hukum pelapor melayangkan surat permohonan audiensi atau hearing ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng setelah proses penyidikan di Polda NTB dinilai tersendat.
Langkah ini diambil setelah BPN Loteng diduga dua kali tidak memenuhi undangan permintaan keterangan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Baca Juga: Kepala BPN Loteng Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota Sumbawa
Kuasa hukum pelapor, I Made Yasa mengatakan, permohonan hearing itu sekaligus untuk mendampingi Nurdin, warga Desa Sukadana, Pujut, selaku korban yang kehilangan hak atas tanah warisannya.
Diketahui, tanah seluas kurang lebih 8.153 meter persegi itu merupakan tanah warisan turun-temurun sejak era kakek pelapor pada tahun 1960-an. Namun, saat Nurdin hendak mengurus sertifikat pada April lalu, penandatanganan formulir cek plot ditolak.
“Petugas menyebut tanah itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620 atas nama orang lain inisial S,” ujar Made Yasa kepada wartawan, Selasa (29/9).
Baca Juga: Pemkab Loteng Mulai Urai Sengketa Lahan Rowok-Mawun
Setelah ditelusuri, kata dia, terbitnya SHM No. 620/Mertak tahun 2008 itu diduga sarat rekayasa dokumen. Terlapor berinisial S diduga diminta menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan mencantumkan nama orang lain.
Sengketa ini telah dilaporkan ke Polda NTB. Tim kuasa hukum berharap BPN Loteng dapat membuka secara terang warkah penerbitan SHM No. 620/Mertak guna memastikan proses hukum dapat berjalan adil dan berkepastian hukum.
Perwakilan keluarga Nurdin, Keman mengatakan, pihaknya meminta transparansi BPN dan menyelesaikan kasus dengan baik dan cepat.
Kasus ini sangat merugikan keluarganya lantaran tanah secara tiba-tiba sudah disertifikatkan atas nama orang lain tanpa pernah ada transaksi jual beli.
“Kan aneh berbulan-bulan warkah tidak juga ditemukan dan bagaimana bisa menerbitkan sertifikat kalau tidak pernah diukur,” sambung Keman.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Loteng Prioritaskan Perbaiki Jalan Rusak Parah
Kepala Kantor BPN Loteng Dick Atmajaya membantah tuduhan sengaja mengabaikan atau melindungi pihak tertentu terkait sengketa pertanahan yang tengah bergulir.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran BPN dalam pemanggilan sebelumnya bukanlah bentuk pengabaian, melainkan akibat miskomunikasi.
Setiap pemanggilan mewajibkan BPN membawa data pendukung, sementara dokumen warkah yang dibutuhkan saat itu belum ditemukan.
Baca Juga: Cegah Pencurian, Panel Boks PJU Bypass BIL-Mandalika Dipasang Lebih Tinggi
“Data tersebut belum ditemukan. Namun, kami siap bersikap terbuka, transparan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak pelapor,” ujar Dick.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan Berita Lombok Post