Kabur ke Luar Negeri, Pimpinan Ponpes di Praya Timur Ditetapkan DPO Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

 

LombokPost — Penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Praya Timur (Pratim), Lombok Tengah, memasuki babak baru. 

Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pimpinan salah satu pondok pesantren berinisial DAH.

Langkah tegas tersebut diambil setelah terlapor terdeteksi melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari panggilan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, perkara tindak pidana yang menyeret pimpinan ponpes tersebut hingga kini terus berjalan intensif.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, visum, serta mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara," ungkapnya, Rabu (7/10). 

Baca Juga: Anak Buah DPO Pengedar Narkoba di Bima Ditangkap, Polisi Sita 17 Poket Sabu Milik Firdaus

Sejauh ini, tim penyidik telah menginterogasi sedikitnya delapan orang saksi serta mengantongi hasil visum et repertum korban. 

Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan Dinas Sosial Lombok Tengah untuk meminta Laporan Hasil Penelitian Sosial guna memastikan pendampingan dan kondisi psikologis korban.

Petunjuk keberadaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun kian menguat. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, salah satunya buku tamu dari salah satu hotel yang diduga berkaitan dengan tempat kejadian perkara.

Meski demikian, proses hukum sempat menemui kendala lantaran terlapor DAH bersikap tidak kooperatif. Pemanggilan secara patut telah dilayangkan sebanyak dua kali, namun terlapor terus mangkir.

Upaya penelusuran terlapor akhirnya membuahkan titik terang setelah Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Berdasarkan data paspor dan catatan perlintasan, terungkap bahwa DAH sudah berada di luar negeri.

Baca Juga: Kabur ke Mataram, DPO Curanmor Ditangkap Usai Curi Rokok

"Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, Polresta Lombok Tengah telah menerbitkan DPO," tegas AKP Punguan.

Polresta Lombok Tengah memastikan penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
polresta lombok tengah Daftar Pencarian Orang pimpinan Pondok Pesantrean Persetubuhan Anak