Kasus ini dilaporkan Sabtu siang lalu (7/3/2020). Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diketahui pertama kali oleh pegawai minimarket yang hendak masuk kerja. Pegawai minimarket itu melihat ada bekas congkelan pada rolling door depan minimarket itu.
Setelah dicek, sejumlah barang telah hilang. Seperti puluhan bungkus rokok, deodoran, dan sejumlah barang lainnya. Selain itu, uang tunai Rp 200 ribu yang ada di dalam laci kasir juga ikut diambil. Dalam kejadian itu, minimarket tersebut menderita kerugian sekitar Rp 1,6 juta.
Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Mendapatkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah kami turun melakukan olah TKP dan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas dua terduga pelaku" ujar Faisal.
Kedua terduga pelaku berinisial Ar, 27 tahun dan RFI, 20 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Labuhan Badas. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Kemudian keduanya digelandang ke Mapolres Sumbawa, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (run/r4) Editor : Baiq Farida