‘’Dasar kita meminta itu karena rapid tes bukan dasar untuk menentukan apakah orang itu terpapar korona. Kalau tujuannya hanya untuk mengurangi pergerakan manusia, saya pikir perlu dicarikan cara lain,’’ pinta Bupati KSB HW. Musyafirin, Senin (8/6).
Diketahui, Pemrov NTB saat ini tetap mewajibkan rapid test bagi warga yang melakukan perjalanan keluar daerah. Bupati menilai kebijakan rapid test ini sama sekali tidak memiliki relevansi dalam pencegahan virus korona.
Sebaliknya, kebijakan ini hanya akan menambah beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. ‘’Misalnya begini, ketika ada warga yang akan berobat lanjut (operasi) Sumbawa. Pasien dan keluarga yang mengantar sama-sama di rapid test, ya jelas orang sakit pasti reaktif, kembali lagi,’’ sesalnya.
Pemda KSB tetap mendesak kebijakan rapid tersebut dihapus dan ditiadakan. Jika tidak bisa antar provinsi, paling tidak kebijakan itu untuk daerah dalam wilayah NTB. ‘’Yang bepergian ini semata-mata karena tujuan penting, Misalnya anak sekolah, orang sakit yang butuh rujukan. Salam kamilah untuk gubernur,’’ pintanya lagi.
Saat inipun, proses rapid tes sangat terbatas. Jangan sampai keterbatasan ini mengakibatkan tidak terlayaninya masyarakat yang benar-benar membutuhkan. ‘’Karena terbatas, yang benar-benar butuh rapid malah tidak ada. Karena alatnya terbatas,’’ sindirnya.
Untuk itu, bupati meminta agar gubernur dapat meniadakan kebijakan rapid tersebut, minimal dalam wilayah NTB. ‘’Kecuali untuk daerah yang membutuhkan surat izin keluar masuk daerah tersebut. Contohnya Jakarta. Ya tentu kita sesuaikan dengan protokol yang berlaku, mereka meminta harus ada swab, ya kita swab,’’ terangnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menggartiskan rapid tes bagi pelajar dan mahasiswa. Hanya saja, Pemda KSB membutuhkan jawaban secara tertulis atas hal tersebut. ‘’Kita tidak mau dalam jawaban lisan, tapi harus tertulis,’’ tambahnya. (far/r8) Editor : Administrator