Razia dilakukan di sejumlah titik keramaian di Sumbawa Besar. Razia melibatkan aparat gabungan. Diawali dengan apel di Lapangan Kantor Bupati Sumbawa. Apel gabungan tersebut diikuti persoel TNI-Polri dan Sat Pol PP Sumbawa. Hadir dalam apel gabungan Wakil Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Sekda Sumbawa, Kasat Pol PP Sumbawa, dan para personel.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra menegaskan, patroli gabungan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19. Dia menjelaskan, beberapa langkah sudah dilakukan seperti imbauan baik secara langsung maupun melalui massa. Juga dengan menggelar patroli himbauan.
“Hanya saja, masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Dari razia wajib masker tersebut, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker, langsung diberikan sanksi disiplin. Antara lain push up untuk laki-laki.
“Ke depannya, jika masih ada yang tidak patuh, maka akan diberikan sanksi berupa denda dalam bentuk uang,” katanya.
Ditegaskannya, TNI-Polri dan aparat pemerintah daerah akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Razia ini juga menjadi ajang pihaknya menyosialisasikan Intruksi Presiden No 6/2020 tentang Penerapan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sumbawa. (kus/r6) Editor : Administrator