Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Korona, Rumah Makan dan Kafe Tak Boleh Lalai

Administrator • Minggu, 20 September 2020 | 22:07 WIB
SANKSI SOSIAL: Mereka merupakan pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat yang memilih menjalani sanksi sosial karena tidak mampu membayar denda lantaran tidak memakai masker.( POLDA NTB FOR LOMBOK POST)
SANKSI SOSIAL: Mereka merupakan pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat yang memilih menjalani sanksi sosial karena tidak mampu membayar denda lantaran tidak memakai masker.( POLDA NTB FOR LOMBOK POST)
PULUHAN anggota gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP intensif menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Sumbawa Barat. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah rumah makan dan café yang ada di Maluk, Sumbawa Barat.

Rupanya, pelanggaran protokol kesehatan di rumah makan dan café di Maluk masih terjadi. Terbukti, saat tim gabungan menggelar razia, terjading 17 orang pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi tersebut. Pelanggaran yang mereka lakukan antara lain karena tidak mengenakan masker.

"Kami memberikan sanksi berupa denda dan sanksi sosial kepada para pelanggar," kata Kabid Penegakan Perundang-undang Daerah Pol PP Sumbawa Barat, Alimuddin yang memimpin operasi yustisi.

Operasi sendiri digelar pada pagi hari. Dipusatkan di jantung Kecamatan Seteluk dimana memang terdapat banyak rumah makan dan café yang biasanya memang ramai dikunjungi warga.

Alimuddin menyebutkan, di antara 17 orang yang terjading tersebut, sebanyak Sembilan orang membayar denda masing-masing Rp 100 ribu. Sementara sebanyak delapan orang lainnya tidak bisa bersedia membayar denda. Namun, mereka memilih menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan sampah di sejumlah fasilitas umum yang ada di Kecamatan Seteluk.

Selain oeprasi yustisi di rumah makan dan café, operasi juga digelar di depan Kantor Camat Seteluk. Kali ini, yang menjadi sasaran operasi ini adalah para pengendara yang lalu lalang di jalan utama tersebut.

Pada razia tersebut, selain penegakan hukum, aparat gabungan juga menyosialisasikan agar masyarakat tidak henti-hentinya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Antara lain dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.

“Kami pastikan, razia ini kami lakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Alimuddin.

Paur Urkes Polres Sumbawa Barat Iptu Ika Hariyanti menambahkan, dengan operasi yustisi ini, pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi sepenuhnya Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Bupati KSB Nomor 41/2020 dengan penuh rasa tanggung jawab.

Total selama dua jam, operasi yustisi di Kecamatan Maluk ini digelar. Setelah itu tim kemudian membubarkan diri untuk kemudian menggelar operasi yustisi di lokasi yang lain di Sumbawa Barat. (kus/r6) Editor : Administrator
#KSB #Kampung Sehat #Razia Masker