Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra menjelaskan terdakwa diduga menghina temannya, Putri melalui media sosial Facebook. Putri juga merupakan seorang TKW. Postingan Harianti yang menghina Putri cukup banyak.
’’Terdakwa Harianti memosting status yang diduga menghina korban saat berada di Mataram, Lombok Barat, dan Hongkong,’’ kata Hendra.
Korban merasa keberatan dan melapor ke Polda NTB. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejati NTB melimpahkan penuntutan kepada Kejari Sumbawa. Mengingat, terdakwa berdomisili di Sumbawa.
Sebelumnya terdakwa ini dikenakan wajib lapor dan terbilang kooperatif. Hanya saja, ketika persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak datang dan menghilang.
Hendra mengaku pihaknya sudah berusaha mencari dengan mendatangi kediaman terdakwa di Kelurahan Seketeng. Sayangnya, terdakwa tidak berada di tempat. Keluarganya pun tidak mengetahui keberadaan Harianti. ’’Kami akan minta bantuan Kejati NTB dan Kejagung untuk melacak keberadaan terdakwa,’’ terangnya.
Dia juga mengimbau kepada terdakwa Harianti untuk menyerahkan diri. Jika tidak. Pihaknya akan menempuh upaya untuk membawa terdakwa ke pengadilan.
Dalam kasus ini terdakwa Harianti didakwa dengan pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Dia terancaman hukuman 4 tahun penjara. (run/r8) Editor : Administrator