SUMBAWA-Sebanyak 20 desa di Sumbawa menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. ’’Masa jabatan para kades itu selesai 10 Oktober,’’ kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anhuyas, kemarin (13/1).
Dia menjelaskan, syarat dan ketentuan Pilkades hampir tidak ada perubahaan. Pelaksanaan sama seperti sebelumnya. Salah satunya menyangkut calon kepala desa. Jumlah minimal dua orang dan maksimal lima orang. ’’Jika lebih dari lima orang panitia akan melakukan seleksi tambahan,’’ jelasnya.
Kalau calonnya hanya satu orang, maka panitia diberikan kesempatan untuk membuka kembali pendaftaran. Begitu juga dengan warga dari luar Sumbawa. Meeka dapat mencalonkan diri sepanjang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). ’’Secara umum syarat dan ketentuannya itu masih sama. Namun untuk tahun ini, ada sedikit perubahan regulasi terkait pedoman pelaksanaan Pilkades,’’ terang Uchas, sapaan akrab Anhuyas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, pelaksanaannya harus dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Mulai dari pembentukan panitia sampai dengan hari pencoblosan.
Sementara, tahapan pilkades akan dimulai Maret nanti. Tahapan ini berjalan selama enam bulan atau sampai Agustus. ’’Jadi untuk pemilihannya sudah bisa dilaksanakan di bulan September,’’ ujarnya.
Untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades ini, Pemda Sumbawa sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta. Nantinya, tiap desa akan diberikan anggaran Rp 15 juta.
Sebanyak 20 desa yang gelar Pilkades ini tersebar di 13 kecamatan. Yakni Desa Serading, Desa Kakiang, Desa Olat Rawa, dan Desa Batu Bangka di Kecamatan Moyo Hilir; Desa Brang Rea, Desa Mokong, dan Desa Lito di Kecamatan Moyo Hulu; Desa Kukin di Kecamatan Moyo Utara; Desa Ledang dan Desa Lenangguar di Kecamatan Lenangguar.
Pilkades juga digelar di Desa Pungkit, Kecamatan Lopok; Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes; Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano; Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas; Desa Bale Brang dan Desa Pukat Kecamatan Utan; Desa Tepal, Kecamatan Batu Lanteh; Desa Lamenta, Kecamatan Empang; Desa Simu, Kecamatan Maronge; dan Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat. (bia/r8)
Editor : Galih Mps