Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat M Harris Priyadi menjelaskan, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. ’’Tersangka ditahan sejak 1 September,’’ katanya.
Penahanan terhadap tersangka sendiri dilakukan setelah tim penyidik merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 lalu. ’’Penahanan ini bersamaan dengan pelimpahan tersangka bersama barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram,’’ jelasnya.
Lalu Sujarwadi diduga melakukan korupsi pengadaan stand UMKM Desa Pasir Putih pada kegiatan MTQ di Kecamatan Maluk tahun 2019. Juga penyimpangan anggaran dana desa tahun 2020. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 539 juta lebih.
Sebelum di limpahkan kepada JPU, lanjut Harris, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan test swab untuk kelengkapan administrasi. Karena yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram. ’’Persidangannya kemungkinan pekan depan,’’ tambahnya. (far/r8) Editor : Administrator