SUMBAWA-Satnarkoba Polres Sumbawa menangkap enam orang pengedar dan pemakai sabu dalam kurun waktu tiga hari. Terbaru, tim buru sergap menciduk DA alias Pacek, 32 tahun warga Kecamatan Lape, Sumbawa.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani diborgol di rumahnya, Senin (5/12). Dari tangan Pacek, petugas mengamankan sabu seberat 0,37 gram, bong, sekop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas, dan handphone.
”Kami masih dalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, kemarin.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek lima orang di sebuah rumah di Desa Pamanto, Kecamatan Empang sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (3/12). Lima orang yang diangkut yakni TA alias Temi, 25 tahun, warga Desa Empang Bawah; SF alias Poles, 26 tahun, warga Desa Pamanto; AYS, 23 tahun, warga Desa Jotang; RH alias Rudal, 33 tahun, warga Desa Jotang; dan RA, 33 tahun, warga Desa Empang Atas.
Dalam penangkapan itu disita delapan poket dengan berat 3,91 gram. Selain itu diamankan bong, pipa kaca, dua korek gas, sekop plastik, gunting, tiga klip obat kosong, tujuh handphone, dan uang tunai Rp 250 ribu.
”Sabu itu di rumah SF. Dia sembunyikan di bawah kasur. Sebagian barang bukti ditemukan di luar rumah SF,” sebutnya. Kini, enam pelaku telah diinapkan di Polres Sumbawa guna diproses lebih lanjut. (jlo/r8)
Editor : Galih Mps