SUMBAWA-Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, belum lama ini. Kunker ini terkait dengan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan DPRD Sumbawa diterima Sekretaris BKD NTB H Saiful Amri, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKD NTB H Syamsul Buhari bersama jajaran. Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan anggota Komisi I DPRD dan BKPSDM Sumbawa ini dengan kelanjutan nasib tenaga non ASN yang belum terakomodir dan kelanjutan tes penerimaan dan formasi PPPK yang tersisa.
"Permasalahan yang kami bawa adalah keresahan dan kegalauan tentang status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah,’’ katanya.
Pada 2022, papar dia, Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/165/M.SM. 02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Berdasarkan kebijakan tersebut, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui BKPSDM telah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN sekitar 5.341 orang, ’’Jumlah tersebut merupakan hasil pra finalisasi di BKN,’’ sebutnya.
Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum lulus dan belum diakomodir sebagai PPPK. Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah memberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan 2023 ini untuk menyelesaikannya. ’’Maka mereka akan berakhir nanti pada tanggal 28 November 2023, dengan kata lain para pegawai honorer ini akan dihapus. Sementara kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga,’’ terangnya.
"Inilah yang menjadi keresahan, termasuk kami juga di DPRD. Banyak tenaga honor yang bekerja dan berhenti pada November 2023. Hal inilah yang menjadi perhatian, bagaimana nasib honorer pasca November 2023," kata Rafiq, yang juga Dewan Pembina PGRI Kabupaten Sumbawa ini.
Sekretaris BKD Provinsi NTB H Saiful Amri menjelaskan, pekan ini tengah berlangsung pertemuan Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pertemuan itu kaitan dengan tenaga kepegawaian yang belum terakomodir dalam PPPK.
"Pak Asisten I Setda Provinsi NTB yang berangkat mewakili Pak Gubernur NTB pada pertemuan tersebut yang juga dihadiri Kepala Daerah dan Kepala BKD Provinsi seluruh Indonesia bersama Menteri MenPAN RB RI. Kita doakan agar suara kita juga didengar bahwa di NTB juga menunggu kepastian dan solusi atas permasalahan PTT, GTT ataupun Tenaga Non ASN yang belum masuk dalam PPPK" jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKD NTB H Syamsul Buhari mengatakan permasalahan tenaga honorer juga menjadi masalah di kabupaten dan kota lainnya, termasuk provinsi NTB. "Bahkan para honorer tersebut secara bergantian melakukan demo dan bermalam mendirikan tenda di halaman kantor menyuarakan aspirasinya," kata Buhari.
Karena itu, pihaknya menunggu informasi hasil pertemuan di Kalimantan Timur yang membicarakan kelanjutan dari pendataan PTT, baik itu sopir, cleaning service dan tenaga penjaga malam.
Mengenai informasi yang beredar di media sosial bahwa honorer akan diberhentikan November nanti, dia meminta agar ditanggapi dengan santai dan tenang. Dia meyakini pemerintah pusat akan mencari strategi solusi terbaik untuk tenaga honorer ini. ’’Bisa saja tenaga honorer yang belum diakomodir dalam PPPK menjadi pegawai pemerintah non pegawai negeri," kata Buhari.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan kepada para pegawai untuk tetap semangat dan tetap bekerja. "Kita sama-sama berharap nanti akan ada kebijakan yang tidak mungkin merugikan mereka," harapnya.
Di sisi lain, Buhari meminta daerah untuk membuat analisis kebutuhan pegawai. Karena kelemahan di daerah, rata-rata mereka tidak memiliki data analisisnya. ’’Karena dasar pengangkatan adalah kebutuhan kita yang riil , yang disebut dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Jika ini dibuat dengan baik, maka akan jelas kebutuhan anggarannya. Berapa yang ditanggung pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,’’ jelasnya.
Adapun proses yang berjalan selama ini, sambung dia, dalam pengangkatan pegawai berdasarkan pengumuman formasi (bukan atas keinginan tapi kebutuhan pegawai). Kemudian ada pendaftaran dan seleksi administrasi, pengumuman kelulusan administrasi, lalu ada masa sanggahnya. ’’Mereka bisa menyanggah jika ada kekeliruan dalam skor dan perangkingan ketika mereka lulus, namun dinyatakan tidak lulus karena memang sistemnya terbuka. Kemudian ada pengumuman tanggal seleksi sampai dengan penetapan dan waktu mulai menjalankan tugas," pungkasnya.
Atas penjelasan itu, Ketua DPRD Abdul Rafiq mengajak BKD NTB ikut dalam konsultasi KemenPAN RB. Menurutnya selepas kunjungan kerja ini, dewan akan mencari tahu hasil dari pertemuan di Balikpapan tersebut ke KemenPAN RB RI. Karena permasalahan ini sangat urgen bagi daerah dan juga para pegawai Non ASN. "Apa kebijakan terkini perlu segera kita update sehingga daerah tidak tertinggal informasi yang penting dan langkah strategis yang perlu dikerjakan," pungkasnya. (bia/r8/*)
Editor : Galih Mps