Dalam surat tersebut, KPK memanggil mantan pejabat Dinas PUPR Kota MA sebagai saksi tersangka Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. MA dipanggil Jumat 25 Agustus lalu.
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang berusaha dimintai klarifikasi dan penjelasan via pesan WhatsApp tidak merespon meski diketahui pesan yang dikirim Lombok Post telah dibaca.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Mukhtar Landa enggan memberikan penjelasan atas beredarnya surat panggilan dari KPK. "Ini ranahnya KPK, baiknya konfirmasi langsung ke sana saja," jawabnya singkat.
Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan enggan menanggapi perihal surat panggilan dari KPK. "Yang berwenang klarifikasi surat tersebut tentunya KPK," katanya.
Ditanya pejabat Pemkot Bima yang dipanggil KPK, mantan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB ini mengaku tidak tahu. "Coba ditanyakan ke Diskominfo mas," sarannya.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud mengaku belum menerima informasi kaitan penetapan Wali Kota Bima sebagai tersangka. "Tidak ada informasi yang sampai ke Pemkot. Mungkin lebih baik dan semua bisa dipertanggung jawabkan kalau masalah tersebut ditanyakan langsung ke KPK, jangan sampai informasinya salah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya. Informasi yang dihimpun Koran ini, Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.
Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Bima Hj Zainab.
Pemeriksaan pejabat dan rekanan ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
Nah, dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima Koran ini, Lutfi bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain. (man/jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post