Hal ini diungkapkan saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, kemarin (4/9). Mengawali sambutannya, Wali Kota Bima Lutfi menyinggung masa-masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan yang akan berakhir.
"Bulan ini adalah bulan terakhir, tanggal 26 September saya meletakkan jabatan bersama Wakil Wali Kota," ucapnya di hadapan para ASN.
Dia mengatakan, selama memimpin bersama Wakil Wali Kota sudah banyak menggagas pikiran-pikiran. Menggagas konstruksi bangunan seperti yang dibuat di Kota Bima saat ini. "Sehingga wajar mendapat penghargaan berturut-berturut," jelasnya.
Dia meyakinkan, selama memimpin Kota Bima taat dan tertib aturan. Tidak pernah terlibat sogok menyogok dalam jabatan serta tidak pernah mengarahkan yang salah kepada staf.
Di sisi lain, dia mengakui persoalan hari ini ada proses yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu, dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada. "Biarlah hukum jadi panglima. Makanya sampai hari ini saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka. Tapi saya yakin, kebenaran itu tidak tertukar," tuturnya.
Lutfi mengakui dikenakan pasal 12 huruf i tentang pengadaan barang dan jasa. Hari ini sengaja mengundang ASN berkumpul dan untuk bicara yang jujur, apakah saat memimpin pernah mengarahkan. "Sampai saya katakan pada mereka (sambil menyebut nama dua orang stafnya) pernah saya mengarahkan selama memimpin?. Mereka menjawab tidak pernah," ungkapnya.
Dia mengatakan, selama memimpin Kota Bima selalu berhati- hati dan tidak mau melakukan yang melanggar. "Boleh ditanya kepada kepala dinas yang mendampingi saya, sampai hari ini saya tidak pernah menginjak ruang PBJ," terangnya. (man/r8)