LombokPost-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta limbah buangan air bekas tambak udang di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Desakan itu menyusul adanya pengaduan yang diterima pemerintah tentang aktifitas pembuangan limbah milik PT BHJ.
‘’Pasca pengaduan warga, pihak perusahaan sudah dipanggil. Kami minta pembuangan limbah ini mengikuti aturan yang berlaku,’’ tegas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH KSB Herianto, Senin (19/12).
Menurutnya, akibat pembuangan air limbah ini memunculkan bau tak sedap sekitar lokasi tambak. Karena itu, perusahaan diminta taat terhadap standar yang ditetapkan tentang pengolahan limbah. ‘’Nanti kami tindak lanjuti lagi dengan turun cek lokasi, apakah semua SOP yang menjadi kewajiban perusahan di penuhi,’’ katanya.
Terhadap persoalan saling klaim lahan di lokasi yang saat ini dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah, Heri mengaku, hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan perusahaan. Hanya saja, secara teknis persoalan tersebut bukan menjadi ranah DLH. Sebab, persoalan klaim mengklaim lahan itu masuk ke ranah pertanahan. ‘’Kami tak bisa masuk ke ranah itu. Itu bagian dari tugas BPN. DLH KSB hanya terkait persoalan pembuangan limbah saja,’’ cetusnya.
Sebelumnya, PT Sentra Budidaya Biotek (SBB) dan CV Bahari Sentosa Raya (BSR), dua pengelola tambak udang di atas HGU milik PT Sekar Abadi Jaya (SAJ) digugat warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang saat ini dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah. Tanah seluas 1,8 hektare itu diketahui berada dekat HGU SAJ dan secara sepihak di pagar beton keliling, dan diubah fungsinya menjadi lokasi pembuangan air limbah tambak.
Lahan seluas 1,8 haktare itu diketahui milik A Wahab, sesuai SHM Nomor 448. Mereka pun telah melayangkan somasi ke pihak perusahaan. Tak ditanggapi baik perusahaan, perwakilan keluarga pemilik lahan akhirnya menutup saluran pembuangan air limbah. ‘’Ini sebagai bentuk protes atas tindakan semena-mena pihak perusahaan,’’ tandas Imam Wahyudi, kuasa hukum pemilik lahan.
Aktifitas pembuangan limbah diduga ilegal ini menimbulkan bau busuk menyengat hingga dirasakan sampai jalan raya Poto Tano, sekitaran bundaran tugu KPKSB. ‘’Selain pencemaran lingkungan, aktifitas ini merugikan klien kami selaku pemilih lahan yang sah,’’ tambahnya. (far/r8)
Editor : Kimda Farida