LombokPost-Konflik agraria yang tengah diperjuangkan paguyuban masyarakat eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Transmigrasi Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano kini ditangani Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Konflik agrari di wilayah ini dilatarbelakangi perjuangan warga eks transmigrasi untuk mendapatkan hak mereka di atas lahan yang saat ini digunakan PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) mengoperasikan ratusan hektar tambak udang. Untuk menyelesaikan konflik ini, KSP secara khusus mengundang Bupati KSB HW Musyafirin, Kamis (11/1)
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan itu melibatkan banyak pihak, baik pusat, provinsi maupun Pemda KSB sendiri. ‘’Persoalan ini kelihatannya sederhana tapi sangat pelik,’’ jelas Bupati KSB HW Musyafirin.
Bupati menegaskan, apa yang disampaikan paguyuban ini harus memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pihak yang berwenang mengajukan tuntutan. Sebab menurut bupati, selain paguyuban adanya juga komunitas yang mengklaim dirinya sebagai kelompok yang menaungi eks TIR transmigrasi. ‘’Posisinya harus diperjelas dulu. Legal standingnya harus ada, apakah ini benar-benar mewakili eks TIR Transmigran atau tidak. Kenapa? Karena tadi, ada juga kelompok lain,’’ tegasnya.
Baca Juga: Perkara Korupsi: Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Terhadap usulan transmigrasi ulang, bupati menegaskan, setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, mereka yang mengklaim sebagai komunitas Eks TIR menolak rencana tersebut. Mereka tidak ingin dimasukan dalam program transmigrasi ulang. ‘’Di sisi lain lokasi yang diharapkan menjadi tempat transmigrasi ulang di Desa Talonang juga terdapat persoalan,’’ katanya lagi.
Lokasi yang ada di Desa Talonang, yang nota bena dijadikan sebagai tempat transmigrasi ulang, diklaim sebagai tanah ada dan sebagian lagi telah diperjualbelikan. ‘’Ada sekitar 600 hektar lahan transmigrasi yang saat ini di klaim sebagai tanah adat dan sudah diperjualbelikan. Pusat harus bisa menertibkan ini,’’ tambah bupati.
Baca Juga: Polres Lotim Tangkap Pelaku Rudapaksa di Suela, Satu Masih Buron
Terhadap opsi redistribusi di lokasi di Desa Tambak Sari, bupati mengakui hal tersebut tidak memungkinkan dilakukan. Sebab, tanah yang minta itu merupakan HGU yang alas haknya di kelola PT BHJ. ‘’Ini kondisi yang terjadi di lapangan saat ini,’’ tambah bupati.
Kepala Biro Pemerintahan Lalu Hamdi mengaku, jumlah kepala keluarga (KK) di lokasi eks transmigrasi Tambak Sari dulunya berjumlah sekitar 364 KK. Jumlah itu saat ini terus berkurang dan tinggal menyisakan sekitar 97 KK. Terhadap persoalan yang muncul di atas lahan saat ini di kelola oleh BHJ diakuinya telah berlangsung sejak tahun 1998. ‘’Ada banyak dinamika yang terjadi terkait persoalan ini. Dulu komunitas pernah menggugat, dan kalah. Sekarang ada lagi permohonan baru,’’ akunya.
Terhadap permohonan transmigrasi ulang, Pemprov NTB mengaku, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab, persoalan transmigrasi ini merupakan ranah pemerintah pusat. ‘’Jika ada program dari pusat ya kita berikan. Tapi kalau tidak, Pemrov NTB tentunya tak punya kewenangan,’’ katanya.
Baca Juga: SMPN 15 Mataram Persiapkan Siswanya di Ajang OSN dan O2SN
Program transmigrasi ulang yang diharapkan ini, diakui sendiri pihak KSP sulit terealisasi. Sebab, salah satu syarat utama dilakukan transmigrasi ulang harus disertai alasan kuat seperti adanya bencana alam dan kerusuhan. KSP pun menyarankan Pemda KSB agar eks TIR Trans ini diarahkan untuk mendapatkan program dalam bentuk lain. (far/r8)
Editor : Kimda Farida