LombokPost-Seorang pemuda inisial MR, 23 tahun asal Kampung Parang, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Minggu dini hari (21/1).
Pelaku dibekuk karena membunuh NW, 37 tahun asal Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas, Sumbawa.
“Pelaku tidak diterima karena dituduh selingkuh sama istrinya oleh korban,” kata Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Minggu (21/1).
Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku bertemu di Kauman II, Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa sekitar pukul 23.00 Wita Sabtu malam (20/1). Saat itu korban menuduh pelaku selingkuh dengan istrinya.
Karena tidak terima, pelaku tersinggung hingga keduanya terjadi cekcok. Tanpa basa-basi, pelaku mengeluarkan sebilah belati, lalu menusuk korban. Usai menganiaya korban, pelaku kabur.
“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumbawa oleh sejumlah warga, namun nyawanya tak tertolong. Kasus itupun dilaporkan ke Polres Sumbawa,” katanya.
Setelah diselidiki, petugas langsung mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di rumah warga di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Terkait dugaan perselingkuhan seperti yang dituduh korban masih kami dalami,” tandasnya. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida