Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkumham NTB Dorong Pemkab Sumbawa Barat Daftarkan KIK dan IG

Kimda Farida • Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:21 WIB
LINDUNGI PRODUK LOKAL: Pertemuan Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi dengan Sekda KSB Amar Nurmansyah di sebuah kegiatan, Rabu (24/1).
LINDUNGI PRODUK LOKAL: Pertemuan Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi dengan Sekda KSB Amar Nurmansyah di sebuah kegiatan, Rabu (24/1).

LombokPost-- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB mendorong Pemkab Sumbawa Barat segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) yang ada.

“Sehingga bisa memberikan perlindungan hukum, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi.

Pernyataan ini dia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Amar Nurmansyah di sela kegiatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Nova Noa Pantai Balad, Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (24/1). Turut hadir perwakilan dari PT AMNT.

Menurut dia, KSB memiliki banyak sekali potensi KIK yang masih belum terdata. Bentuknya berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti tarian, alat musik maupun tenun, Pengetahuan Tradisional seperti proses pembuatan alat musik tradisional, dan pembuatan obat tradisional.

Selain itu, daerah ini juga memiliki IG berupa Kopi Rarak yang sangat terkenal dan merupakan kopi robusta yang sudah diakui kualitas dan rasanya oleh Rainforest Alliance, Amerika.

Amar menyambut baik dan meminta agar segera dilakukan pertemuan lanjutan guna membahas hal tersebut. Dia juga meminta agar PT AMNT dapat membantu memfasilitasi terkait pendaftaran KIK dan IG KSB.

Amar yakin dengan adanya dukungan dan sinergi yang baik secara optimal maka semua niat baik tersebut akan terwujud.

Manager Community Development PT Amman Mineral Nusa Tenggara Dimas Purnama  menyampaikan dukungannya dan berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya.

Dimas juga mengatakan bahwa terkait Kopi Rarak pihaknya pernah bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia guna mengadakan penelitian terhadap kopi tersebut.

"Kami berharap dengan adanya keinginan dari pihak Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendaftarkan Kopi Rarak sebagai IG dapat memberikan dampak positif kepada para petani dan pengusaha kopi yang ada di Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea," ujar Dimas. 

Selanjutnya akan diselenggarakan pertemuan lanjutan untuk mematangkan hal teknis antar-stakeholder. Pertemuan ini penting sebagai upaya pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi maupun pengakuan oleh negara lain. (ksj)

 

Editor : Kimda Farida
#Kekayaan Intelektual Komunal #Kanwil Kemenkumham NTB #Sumbawa Barat #indikasi geografis #PT Amman Mineral Nusa Tenggara