Terduga Pengedar di Sumbawa ini Dibekuk Polisi, Sita 64 Poket Sabu Seberat 27,80 Gram
M Islamuddin• Senin, 29 Januari 2024 | 12:17 WIB
INI BARANG BUKTINYA: Barang bukti diamankan polisi dari seorang pengedar sabu inisial SG warga Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, akhir pekan lalu.(POLRES SUMBAWA FOR LOMBOK POST)
LombokPost-Seorang pengedar sabu inisial SG, 41 tahun, warga Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, akhir pekan lalu.
Dari tangannya diamankan sabu sebanyak 64 poket dengan berat bruto 27,80 gram.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa.
Kasatnarkoba AKP Muh Fatoni mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim menyelidiki dan pengintaian di seputaran lokasi. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih.
“Dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.
“Dari diinterogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari pria inisial H asal Pulau Lombok,” katanya.
Hasil pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Selante. Hasilnya, penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.
Di antaranya, enam klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, dua timbangan digital, bong, pipa kaca, gunting, dua sekop plastik, dua buah sumbu, dua buah senter, dompet warna hitam, handphone, dan lain-lain.
“Pelaku ini merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka,” terang kasat. (jlo/r8)