Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

STM dan DLHK NTB Teken MoU Perlindungan Hutan

nur cahaya • Kamis, 22 Februari 2024 | 16:12 WIB
Lindungi hutan dengan MoU antaran STM dan DLHK NTB.
Lindungi hutan dengan MoU antaran STM dan DLHK NTB.

LombokPost-PT Sumbawa Timur Mining (STM) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Kerja sama ini bertujuan mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) periode 2024-2025. 

"STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan nama Proyek Hu’u. MoU ini bertujuan mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023," kata Sustainability & External Affairs Manager STM Razky Akbar.

Ia berterima kasih kepada DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya dalam hal ini.

STM berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan dengan sungguh-sungguh.

MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Bumi Gora pada umumnya.

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM, serta diakhiri dengan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).

STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010.

PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu ijin memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral.

“Mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan pembangunan operasional pertambangan mineral merupakan salah satu tujuan utama. Oleh sebab itu serangkaian praktek manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif pun telah kami terapkan sejak memegang PPKH tersebut," jelas Razky.

Manajemen Kehutanan yang berkelanjutan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca-pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.

Adapun kegiatan rehabilitasi pascapembukaan lahan dan reklamasi selama 5 tahun terakhir tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon.

Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.

Selain bentuk pengelolaan kehutanan di atas, STM juga melakukan penilaian rutin sebagai bentuk mitigasi resiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung.

STM menggunakan resistograf untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi pohon.

Alat ini dapat menunjukkan apakah adanya kerusakan internal tanpa harus menebang atau merusak pohon.

Informasi ini memungkinkan tim kehutanan STM untuk mengevaluasi dan memantau kondisi pohon-pohon di sekitar kamp dan fasilitas operasional.

“Semoga dengan penandatanganan MOU hari ini semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH-nya seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u," kata dia. (nur)

Editor : Kimda Farida
#DLHK #NTB #Lindungi Hutan