LombokPost--Dugaan manipulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bima, Selasa (27/2).
Laporan tersebut dilayangkan tim sukses (Timses) Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bima dan teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.
”Laporannya sudah kami sampaikan tadi (kemarin),” kata Fitrah, Kuasa Caleg Partai Hanura Ismail, kemarin.
Dalam laporannya, dia menyebutkan, ada dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo.
Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.
Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x sehingga terjadi perubahan perolehan suara Caleg Hanura.
”Temuan ini berdasarkan hasil penelitian, pengecekan, dan klarifikasi yang kami lakukan di lapangan,” ungkap dia.
Begitu juga dengan TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
”Kami punya bukti C-Plano. Perolehan suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah,” beber Fitrah.
Atas temuan tersebut, saksi kecamatan Partai Hanura Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Donggo.
Saksi meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang.
Namun situasi saat itu tidak memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang.
Karena ada gelombang protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo.
”Situasi saat itu tegang dan kondisi di luar kantor Camat Donggo massa yang dibawa masing-masing caleg. Untuk menghindari keributan lebih besar, maka PPK Donggo memutuskan untuk tidak membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara saat itu,’’ paparnya.
Dugaan manipulasi suara juga ditemukan di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi.
Perolehan surat suara Caleg Hanura Nomor Urut 5 M. Islamuddin diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
Karena itu, dia meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi para pihak dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Yakni membuka kembali C-Hasil/Lidi serta menghitung ulang pada TPS dilaporkan tersebut.
”Semua bukti sudah kami sampaikan. Ada juga video salah seorang caleg yang diduga mengintimidasi KPPS,” sebutnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bima Junaidin membenarkan adanya laporan tersebut.
”Iya, memang ada. Kami akan tindaklanjuti,” kata dia singkat. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida